Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang menjelaskan, dua pelaku mengaku bisa membantu menyelesaikan kasus yang dihadapi korban di Kejati Kepri.
“Pelaku Bw meyakinkan korban dengan menunjukkan foto selfi dengan Kajati Kepri,” ujarnya kepada awak media di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (27/6).
Dia menjelaskan, antara korban dan dua pelaku sudah beberapa kali melakukan pertemuan di Batam dan Tanjungpinang untuk melakukan negosiasi.
BACA : Polisi Selidiki Penemuan Mayat Bayi Dalam Lemari
Rio menyebutkan, awalnya kedua pelaku menawarkan Rp 1,5 Miliar, kemudian hasil negosiasi disepakati Rp 1 Miliar.
“Tapi korban hanya ada Rp 500 Juta. Lalu korban menyerahkan uang kepada Fr di depan TCC (Tanjungpinang City Center),” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
SAHRUL
Comment