BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang melimpah tersangka penipuan berkedok arisan online online Yura Jatmika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (22/11) kemarin.
Menurut Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap, pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan P21 atau lengkap.
“Tersangka dan barang bukti kasus penipuan arisan online dengan tersangka Yura, sudah kami limpahkan,” ujarnya, Selasa (23/11).
Di Tempat terpisah, Kepala seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang Sudiharjo membenarkan telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penipuan tersebut.
Menurutnya, tersangka tetap ditahan di sel tahanan Polres Tanjungpinang sampai menunggu untuk ditahan di Rutan Tanjungpinang.
“Kami sedang mempersiapkan Rencana Dakwaan (Rendak) dan secepatnya akan kami limpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan,” imbuhnya saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan seorang wanita bernama Yura Jatmika Lubis sebagai tersangka kasus penipuan berkedok arisan online.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra menjelaskan, awalnya tersangka membuka arisan online bernama Duos Elite.
Dalam arisan tersebut, peserta diiming-imingi oleh tersangka mendapatkan keuntungan 30 persen, sehingga peserta menyetor uang kepada tersangka dari puluhan hingga ratusan juta.
Comment