BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang tahan Andrix tersangka pembacokan adik ipar di Jalan Sei Serai, Kelurahan Sei Jang, Bukit Bestari.
Sebelumnya penahanan terhadap tersangka dibantarkan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menjelaskan, berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Tanjungpinang.
Menurutnya, berkas perkara tersebut tidak bisa dilimpahkan ke jaksa karena tersangka belum ditahan.
BACA : Bacok Adik Ipar Dengan Parang, AN Ditetapkan Jadi Tersangka
“Untuk tahap II (Pelimpahan berkas perkara dan tersangka) tidak bisa dilakukan karena tersangka harus dilakukan penahanan terlebih dahulu,” ujar Awal dalam keterangannya, Jumat (14/01).
Atas petunjuk jaksa itu, lanjut mantan Kapolsek Sei Beduk ini, pihaknya langsung mengeluarkan surat perintah penahanan lanjutan terhadap tersangka.
“Tersangka saat ini sudah kita lakukan penahanan, kita masih menunggu petunjuk jaksa untuk dilakukan Tahap II atas perkara tersebut,” tegasnya.
BACA JUGA: Detik-detik Pria di Tanjungpinang Bacok Adik Ipar dengan Parang
Diketahui, pembacokan tersebut terjadi pada Rabu, 2 Juni 2021 lalu sekira pukul 11.300 Wib.
Peristiwa itu bermula tersangka datang ke rumah korban yang berada di Jalan Sei Serai, Kelurahan Sei Jang.
Comment