Awalnya tersangka Risalasi meminta tersangka Efrizon Nazri untuk menghitung kebutuhan dalam pengadaan mesin dan alat untuk proses pembuatan tepung ikan tersebut, muncullah angka sebesar Rp. 3.090.726.183.
Selain itu, Risalasi meminta uang fee sebesar Rp150 Juta untuk keuntungan pribadinya.
Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa pembuatan mesin pengolahan tepung ini ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi.
Pada saat dilakukan pengujian oleh ahli alat ini juga tidak bisa meghasilkan tepung ikan.
Oleh karena itu dapat disimpulkan dari hasil penyelidikan dilapangan dilihat ada kerugian keuangan Negara.
Hasil Audit BPKP ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 3.090.726.183.
SAHRUL
Comment