BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dua tersangka kasus korupsi pengadaan mesin pengelolaan tepung ikan di Lingga akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pekan depan.
Kedua tersangka yakni mantan Direktur BUMD Lingga PT Pembangunan Selingsing Mandiri (PSM) Risalasi dan Direktur PT PIM Efrizon Nazri.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Sacral Ritonga mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara kedua tersangka dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri pada Selasa (19/10) kemarin.
“Sidang pertamanya dijadwalkan pada Selasa 26 Oktober 2021 mendatang,” ujarnya, Jumat (22/10).
Ia menambahkan, Ketua PN Tanjungpinang telah menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa berkas perkara tersebut yakni hakim ketua Eduart P Sihaloho didampingi Hakim anggota Albiferri dan Syaiful Arif.
Untuk diketahui, kasus tersebut terungkap berawal dari penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri terhadap pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan yang ada di Kabupaten Lingga.
Pengadaan mesin ini melalui proses penunjukan oleh BUMD PT PSM kepada PT PIM.
Proses pengadaan barang dan alat tersebut tidak melalui proses yang benar, sebagaimana peraturan tentang pengadaan barang dan jasa yang melalui proses lelang.
Comment