Tersangka Korupsi dan Pidato Rasis Dilantik Jadi Anggota DPRD Kepri

  • Whatsapp
Pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Kepri yang dipandu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Eka Kartika

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau periode 2019-2024 resmi dilantik, Senin (9/9). Pelantikan dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kepri, Dompak.

Dari anggota yang dilantik tersebut, tiga diantaranya berstatus sebagai tersangka. Ketiganya yakni Ilyas Sabli, Hadi Candra dan Bobby Jayanto.

Ilyas Sabli dari Partai Nasdem dan Hadi Candra dari Partai Golkar merupakan anggota dewan dari dapil 7 Natuna-Anambas, sedangkan Bobby anggota dewan dapil I Tanjungpinang.

Ilyas Sabli dan Hadi Candra ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri pada Juni 2017 lalu.

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna dengan kerugian ditaksir Rp 7,7 Miliar. Saat ini kasus keduanya masih ditangani Kejati Kepri.

Sedangkan, Bobby Jayanto ditetapkan menjadi tersangka dugaan pidato rasis pada kegiatan Sembahyang Keselamatan Laut di Pelantar II Tanjungpinang pada Juni 2019 lalu.

Bobby disangkakan melanggar pasal 16 Junto Pasal 4 ayat 2 huruf b Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Namun, kasus Bobby diwacanakan akan dihentikan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Wacana tersebut muncul setelah ada pertemuan antara Wakapolda Kepri, Kapolres Tanjungpinang, LAM, Bobby Jayanto dan empat terlapor.

Wacana tersebut untuk menghindari polemik di masyarakat Tanjungpinang.

SAHRUL

Pos terkait

Comment