Ternyata Pria Ini Lebih Dulu Lakukan Cabul Terhadap Gadis Kembar,Saat Ini Sudah Jadi Tersangka

  • Whatsapp

AK pelaku cabul pertama kali terhadap Gadis Kembar di Jemaja

BR.ANAMBAS – Setelah SN (23) salah satu pelaku pencabulan terhadap gadis kembar di kecamatan Jemaja ditetapkan sebagai tersangka, kini
Sat Reskrim Polres Anambas berhasil mengamankan AK (30) satu orang lagi pelaku cabul terhadap gadis kembar yang terjadi di Jemaja.

Tersangka merupakan warga Dusun Grengseng RT 003 RW 007 Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.

Pelaku AK juga sudah beristri dan mempunyai anak, dan pelaku AK tinggal di kos kosan yang tidak jauh dari rumah korban.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian mengatakan pelaku bertambah satu orang lagi dan sekarang sudah di amankan di Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pemeriksaan.

Kasat Reskrim Iptu Rio Ardian menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap kedua korban, saksi dan pelaku pertama SN (23), terungkap ada satu orang pelaku lagi dengan inisial AK (30) yang sudah duluan melakukan perbuatan persetubuhan tersebut terhadap kedua korban.

” Pelaku AK sudah duluan melakukan perbuatan persetubuhan tersebut kepada kakak adek kembar,sebelum mengenal pelaku SN (23), ” ucap Kasat Reskrim IPTU Rio Ardian

Perbuatan persetubuhan ini dilakukan sebanyak 3 kali yaitu sekira pada bulan Oktober 2023 s/d bulan November 2023 di sebuah rumah di kampung Tengah RT 002 / RW 002 Desa Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Pelaku AK mengakui perbuatannya setelah ditangkap dan diinterogasi oleh tim kami,” tambah Kasat Reskrim.

Untuk pelaku AK dikenakan pasal Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor: ERWIN

Pos terkait

Comment