“Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” disebut dalam diktum ketiga.
Keputusan Presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 18 Agustus 2020.
Sumber: JPNN
Comment