BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Oknum Lurah Tanjung Permai Syamsudin dan notaris Ratu Aminah dituntut dua tahun enam bulan atau 30 bulan penjara dalam kasus mafia tanah di Bintan.
Tuntutan kedua terdakwa sudah dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (8/4/2022) lalu.
Kasi Pidum Kejari Bintan Gustian Juanda Putra mengatakan, menyebutkan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan, terbukti bersalah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, membuat akta otentik atau memalsukan akta otentik, dengan maksud untuk menggunakan, menyuruh orang lain menggunakan akta itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan, jika pemakaian tersebut dapat mendatangkan suatu kerugian.
Hal ini sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua melanggar pasal 264 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Kedua terdakwa dituntut dengan masing-masing pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan kurungan,” kata Gustian, Kamis (14/4/2022).
Ia menyampaikan, dari tuntutan tersebut kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya mengajukan pembelaan secara tertulis.
Diketahui, dalam dakwaan JPU, Polres Bintan menetapkan 5 tersangka dalam kasus sindikat mafia tanah Bintan ini.
Ke lima terdakwa adalah Syamsudin selaku Lurah Tanjung Permai bersama staf kelurahan terdakwa Riki Putra dan Candra gunawan.
Comment