BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Kawasan Bintan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016-2018.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, KPK membuka opsi menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Terkait dengan harta miliki para tersangka, tentu kita berpedoman pada undang-undang dan peraturan lainnya, kita nggak berhenti hanya menerapkan pasal-pasal tindak pidana korupsinya, karena bisa saja kita temukan hasil penyidikan lebih lanjut bahwa ini TPPU,” kata Firli dilansir barometerrakyat.com dari detikcom, Sabtu (4/9).
Firli mengatakan Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (AS) diduga memiliki berbagai aset. Firli menyebut KPK tidak hanya fokus pada hukuman pidana, melainkan pengembalian aset negara.
BACA JUGA: |
“Jadi bahwa yang bersangkutan punya rumah di sini punya ruko di sini bisa saja dan kita akan buktikan ada unsur terkait TPPU, kita selalu mengejar ke sana,” ujar Firli.
“Untuk membuktikan itu penyidik masih harus bekerja keras terkait aset para tersangka, sesungguhnya output penindakan bukan sekadar pemidanaan badan pelaku korupsi, tapi bagaimana bisa sebesar-besarnya mengembalikan kerugian negara dengan cara asset recovery tadi,” sambungnya.
Firli kemudian bicara soal hitung-hitungan KPK dalam kasus ini. Dia menyebut bayi baru lahir juga dihitung merokok demi mengatur cukai di kasus ini.
BACA JUGA: |
“Saya hanya menambahkan saja kenapa kasus korupsi itu jadi perhatian kita. Cukup membuat prihatin bagaimana para penyelenggara negara mengambil keuntungan dari sebuah kebijakan. Itu rokok lebih dari jumlah penduduk yang membutuhkan. Bahkan hitung-hitungan kita, bayi yang baru lahir dihitung sudah merokok. Karena itu kerugian negara kurang lebih Rp 250 miliar,” jelasnya.
Comment