BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG – Terdakwa Ir. Roedianto Tri Noegroho perilaku penipuan dan penggelapan senilai 1,95 milyar, dituntut 2 Tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zaldi Akri SH.
Terdakwa terbukti melakukan serangkaian perbuatan dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun karangan dengan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang.
“Dimana perbuatan terdakwa itu diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUH. Pidana. Menuntut terdakwa dengan hukuman selama 2 Tahun penjara dikurangi masa tahanan selama menjalani proses hukum,” ungkap JPU saat membaca tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tajungpinang, Senin (25/4).
Atas tuntutan JPU, Terdakwa Roedianto mengatakan akan mengajukan pembelaan (Pledoi). Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan SH berserta anggotanya Afrizal SH dan Zulfadli SH menunda sidang hingga satu pekan mendatang.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU mengatakan kejadian bermula saat korban Yakbun Alias Abun mengikuti pelelangan barang dan jasa pengadaan mobil di Pemkab Bintan. untuk mengikuti pelelangan korban Abun memerlukan surat dukungan, kemudian korban Abun mengajukan surat dukungan kepada PT. Duta Cermerlang Motor melalui terdakwa yang akan dipergunakan korban untuk ikut pelelangan.
Kemudian Duta Cemerlang mengeluarkan surat dukungan melalui terdakwa, setelah itu terdakwa mengirim surat dukungan kepada korban. Hingga korban memasukan penawaran dengan memakai Perusahaan yang bernama CV. Bintana Buana Alam dan CV. Bintan Terang.
Saat itu terdakwa dan korban sepakat atas permintaan chasis mobil merk Hino, sebanyak 9 unit chasis menjadi Bus yang terdiri dari dua bus pakai AC serta 1 truk untuk tangga berjalan. Terdakwa meminta harga karoseri untuk Bus AC per unit Rp 254.000.000, dan bus Non AC per unitnya Rp 175.000.000 serta truck tangga berjalan Rp 217.000.000.
Pada bulan Maret, 2013 terdakwa telah meminta uang pembelian chasis mobil kepada korban sebesar lebih kurang Rp 4.355.000.000 Namun, Faktur dan NIK Mobil tersebut oleh terdakwa belum dapat menyerahkannya kepada korban saat itu. Saat itu terdakwa mengatakan bahwa Faktur dan NIK Mobil tersebut sedang dilakukan pengurusannya dan akan dikirimkan dikemudian hari.
Kemudian korban Abun beberapa kali menghubungi terdakwa untuk segera mengirimkan dan menyerahkan Faktur dan NIK Mobil, yang akan dipergunakan untuk mengurus surat-surat mobil tersebut berupa STNK dan BPKB nya, akan tetapi terdakwa belum juga mengirimkan Faktur dan NIK Kenderaan tersebut.
Akibatnya, perbuatan terdakwa pun merugikan korban dimana korban hingga saat ini belum dapat untuk mengurus surat-surat kenderaan berupa STNK dan BPKBnya.(SAHRUL)
Comment