BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG – Henri Syayuti (31) Terdakwa kasus pengoplosan tabung gas dari 3 kilogram ke tabung ke 12 kilogram, yang di tangkap polres Tanjungpinang satu tahun yang lalu, memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi ahli.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaidi Akri, SH, terdakwa terbukti bersalah telah memperdagangkan dan memproduksi barang atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang telah di persyaratkan dan ketentuan perundang-undangan.sebagai mana dakwaan pertama, Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 huruf a Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Selain itu terdakwa juga didakwa dengan dakwaan kedua yang terbukti bersalah melakukan niaga sebagaimana dalam pasal 22 undang-undang tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Persidangan dipimpin, hakim ketua Windi Ratna Sari, SH di dampingi Corpioner, SH dan Purwanigsih di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Saksi ahli yang di hadirkan Gilang ichsan pratama dari Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota Tanjungpinang. Senin (28/3)
Gilang saksi ahli yang dihadirkan, mengatakan berdasarkan Undang-Undang pelaku usaha di larang untuk menjual beli yang tidak pasti, barang tidak sesuai takaran, ukuran dan timbangan.
Sementara itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pengangkutan barang harus mempunyai izin,
“pengangkutan itu harus ada izin, tidak di benarkan melakukan pengangkutan tidak memiliki izin,” ungkapnya
Menurutnya, dilakukan pengoplosan dari gas 3 kilogram ke 12 kilogram tidak ada jaminan takaran sama, dan tidak sesuai dengan standar yang sudah di tetapkan yaitu SNI.
Sementara itu, terdakwa dalam persidangan mengatakan pengoplosan sudah dilakukan kurang lebih satu tahun dan sudah berhasil menjual sekitar 50 tabung gas 12 kilogram. Melakukan pengoplosan karena ingin mendapatkan untung yang lebih.
Ia juga mengatakan pengoplosan dilakukan hanya sendiri istrinya sendiri tidak tau, kemudian di depan hakim ia mengatakan menyesal telah melakukan pengoplosan dan tidak akan mengulangi lagi.
selanjutnya sidang di lanjutkan minggu depan dengan agenda putusan.(SAHRUL)
Comment