Terdakwa Kasus Narkoba Minta Keringanan Hukuman

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG- Terdakwa Cindi Mulia (31) yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 tahun penjara dan denda subsidar 4 bulan penjara, meminta kepada hakim untuk meringankan apa yang sudah di tuntut JPU. Karena menurutnya tuntutan dari JPU terlalu berat buat dirinya.

Ia mengaku, dirinya merasa dijebak, bahwa barang Bukti yang di dinyatakan terhadap dirinya bukan miliknya, Saat membacakan pembelaan (Pledoi), Cindi menyesali apa yang sudah dilakukannya dan tidak akan mengulangi lagi.

“Saya menyesal yang mulia, saya tidak akan ulangi lagi,” ungkapnya sambil menagis di dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (13/4)

Cindi mengatakan, saat ini mempunyai anak laki-laki yang masih berumur 3 dan 7 Tahun, dan ditambah lagi suaminya mengugat cerai kemudian membawa kedua anak laki-lakinya.

Mendengar pembelan dari terdakwa Cindi, Dame Parulian Pandiangan SH, Ketua Majelis Hakim merasa terharu dari curahan hati dari terdakwa cindi, ditambah lagi saat menyerahkan Pledoi, terdakwa Cindi juga menyerahkan kedua foto anaknya kepada Majelis Hakim.

“Anak kamu jadi terlantar sekarang, di tambah kamu mendekam dalam sel tahanan, kan kasihan,” tuturnya

Menurut Dame, menjadi ibu rumah tangga yang baik, belum tentu di pandang baik orang lain, apalagi kamu sekarang ini yang menjadi seorang tahanan dengan kasus narkoba.

” Bagaimana coba pandangan masyarakat,” ujarnya

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irisa Najeda SH dan Agung Wibowo SH dari Kejaksaan Negeri  yang diwakili oleh Haryo Nugroho SH, setelah mendengar pembelaan dari terdakwa Cindi, JPU akan tetap pada tuntutan sebelumnya.

‎”Tuntutan berdasarkan fakta persidangan  dan alat bukti yang sudah kami hadirkan dipersidangan maka kami tetap pada tuntutan,”ungkapnya

Ketua Majelis Hakim Dame Parulian SH bersama anggotanya Acep Sopian Sauri SH dan Iriaty Choirul Ummah SH, mengatakan persidangan ditunda dan akan di lanjutkan pada hari selasa, 19 April 2016 dalam agenda putusan.(SAHRUL)

Pos terkait

Comment