BAROMETERRAKYAT.COM, MALANG. Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Disperindag ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polsek Gondanglegi, Malang karena memiliki sabu.
Pelaku Defri Tristyandoko (40) membeli dari pengedar seharga Rp 350 ribu dan akan dipakai sendiri untuk kuat dalam bekerja di pasar sebagai pegawai pungut retribusi pasar.
Warga Kecamatan Turen itu ditangkap lantaran coba-coba mengonsumsi sabu-sabu dalam pekerjaannya.
BACA JUGA : Foto Bugil Sepasang Kekasih di Tanjungpinang Menyebar, Polisi Masih Lidik
Saat digeledah, pelaku terbukti membawa satu paket sabu-sabu hasil dari transaksi yang dilakukan bersama pengedarnya yang sekarang tengah diburu Reskrim Polsek Gondanglegi.
“Pengedarnya seorang perempuan yang kini tengah diburu petugas,” ujar Panit Reskrim Polsek Gondanglegi, Bripka Deden Nurhidayat,
Polisi menyita barang bukti sabu-sabu dan ponsel pelaku untuk bertransaksi dengan pengedar.
BACA JUGA : Tiga Warga Bintan Dituntut Mati
Oknum PNS ini akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancamannya minimal 4 tahun kurungan penjara.
Comment