BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau membatasi jumlah penumpang untuk angkutan kota (Angkot) pada new normal.
Kepala Dishub Kota Tanjungpinang Bambang Hartanto mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan yang menetapkan angkot hanya bisa membawa penumpang 70 persen dari kapasitas normal.
Sebagaimana diketahui bahwa untuk Angkutan Umum seperti Angkot normalnya berkapasitas 10 penumpang, tetapi sesuai peraturan itu hanya boleh mengisi 7 orang penumpang.
“Kalau kita temui tidak mematuhi aturan maka akan kita turunkan,” kata Bambang, Senin (16/6).
Bambang menyebutkan, pengguna angkot di Tanjungpinang belum terlalu ramai, sebab mayoritas masyarakat banyak menggunakan kendaraan pribadi atau sepeda motor.
“Di Tanjungpinang lebih banyak yang menggunakan sepeda motor sepertinya,” tambahnya.
Pihaknya, tambah Bambang, sering melakukan patroli untuk memastikan angkot tidak melanggar ketentuan dan penumpang harus menggunakan masker.
Comment