Terancam Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh Pengusaha Besi Tua Didakwa Pasal Berlapis

  • Whatsapp

Kemudian terdakwa Joy menemui terdakwa Ardiansyah di rumahnya di Tanjung Unggat.

Kepala terdakwa Ardiansyah, Joy menyampaikan korban ingin beli mobil tua untuk diambil besinya dan korban membawa uang Rp400 Juta.

Bacaan Lainnya

Dua terdakwa ini kemudian membahas rencana, untuk merampok dan membunuh Zainuddin.

BACA JUGA: Polisi Hentikan Penyelidikan Kecelakaan Maut Libatkan Mobil Wawako Tanjungpinang

Setelah perencanaan matang, pada Minggu pagi kedua terdakwa menjemput korban di rumahnya. Kemudian pergi menggunakan mobil menuju tempat mobil tua yang akan dibeli.

Setelah sampai Jalan Nusantara KM 20 Kijang, terdakwa Ardiansyah langsung mengambil tali dan menjerat leher korban hingga korban meninggal dunia.

Selanjutnya dua terdakwa ini membawa mobil menuju ke arah Tanjung Uban Batu 58, dengan rencana untuk menguburkan korban.

BACA JUGA: Bobo Bareng dengan Istri Orang, Oknum Pejabat Kepri Ditetapkan Tersangka

Terdakwa sepakat untuk menguburkan mayat Koban disamping tower sutet, lalu Adi menggali tanah sementara Joy menunggu di dalam mobil.

“Sebelum dikuburkan, Joy ngecek saku celana korban dan mendapatkan uang Rp 9 juta. Selesai mengubur, dua terdakwa pergi ke arah galang batang, untuk menyeburkan mobil milik korban,” kata Desta.

Pos terkait

Comment