BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemerintah Kota Tanjungpinang akan menutup sementara tempat hiburan dan industri pariwisata tertentu selama dua minggu.
“Kita akan meminta pelaku usaha untuk menghentikan sementara kegiatan operasional mereka, termasuk warnet-warnet,” kata Wali Kota Tanjungpinang Syahrul, Senin (23/3).
“Dalam Surat edaran itu nanti akan dijelasin imbauannya, setelah saya tandatanggani, mulai efektif besok hingga 7 April,” sambung Syahrul.
Selain tempat hiburan, Syahrul juga mita rumah ibadah seperti masjid, gereka, kelenteng, vihara, dan lainnya untuk meniadakan atau menunda acara yang mengumpulkan orang banyak.
Demikian juga kedai kopi dapat menerapkan social distancing dengan mengatur jarak pada kursi pengunjung.
“Hal ini menindaklanjuti beberapa surat edaran dari Kemendagri, Kemenkes, dan maklumat Kapolri terhadap penanganan penyebaran virus corona.
Jadi, seluruh surat itu kita sinergikan untuk ditindaklanjuti sebagai keputusan walikota untuk disampaikan kepada masayarakat untuk dipahami dan diikuti,” jelasnya.
Comment