BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Polisi Pamog Praja (Satpol PP) Tanjungpinang menindak tegas tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Hal ini dibuktikan dengan disegelnya warnet dan biliar Hembas yang berada di Jalan DI Panjaitan Kilometer 7 Tanjungpinang, Selasa (29/6).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Tanjungpinang Novi Perdanawari mengatakan, sebelumya pemilik usaha sudah diperingatkan agar menerapkan prokes dan mematuhi jam operasional tempat hiburan sesuai peraturan wali kota.
“Tempat ini sudah kita lakukan razia dan kita ingatkan pemilik usaha warnet dan biliyar agar mematuhi prokes dan peraturan walikota tentang jam operasional, tetapi tidak diindahkan,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, penyegelan tempat usaha ini dilakukan karena saat razia gabungan kemarin, ditemukan pengunjung yang positif rapid tes antigen, kemudian dipastikan dengan tes di laboratorium, hasil dinyatakan positif covid-19 dan langsung di karantina.
“Kita segel sesuai kesepakatan pemilik, karena ditemukan pengunjung positif dan ada juga pengunjung anak-anak di tempat hiburan warnet dan biliyar,” ucapnya.
Ia pun mengimbau kepada pengunjung dan pemilik usaha agar pada musim pertandingan bola ini, agar tidak berkerumun.
“Patuhi prokes dan perwako mengenai jam operasional,” imbuh dia.
Comment