Teken MoU Bersama Badan Bahasa,Ansar Harap Penggunaan Bahasa Indonesia Di Kepri Semakin Baik

  • Whatsapp

Gubernur Ansar tandatangani MoU dan rencana kerjasama dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, di ruang rapat Balairung Raja Ali Kelana Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang,
Rabu (28/1).
(f.diskoninfokepri)

BAROMETERRAKYAT.COM,KEPRI KEPRI -Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
melakukan rencana kerjasama dan Nota Kesepakatan dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa).

Tujuannya, untuk
memperkuat penggunaan bahasa Indonesia di Provinsi Kepulaun Riau.

MoU ditandatangani Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad bersama Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Hafidz Muksin di Ruang rapat Balairung Raja Ali Kelana Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang, Rabu (28/1).

Ansar mengatakan, sebagai Provinsi dengan tatangan geografis yang berbentuk kepulauan dan berbatasan langsung dengan negara-negara tetangganya, Provinsi Kepri menghadapi tantangan yang berat untuk mengembangkan bahasa Indonesia.

Ia yakin dengan penandatangan nota kesepakatan dan pembentukan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Provinsi Kepulauan Riau akan membuat penggunaan bahasa Indonesia di Kepri semakin membaik. Terlebih lagi menurutnya sebagai tempat kelahiran bahasa Indonesia, masyarakat Kepri harus mampu menggunakan bahasa Indonesia dnegan baik dan benar.

“Sebagai daerah yang masyarakatnya sangat heterogen dan beragam latar belakang, saya yakin bahasa Indonesia adalah perekat utama kita dalam kehidupan sehari-hari. Maka dari itu kita wajib mensosialisasikan dan menggalakkan penggunan bahasa Indonesia di masyarakat,” tegasnya.

Ia juga berinisiatif mengundang Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau untuk berpartisipasi dalam program Kesbangpol Masuk Sekolah (KEMAS), Nantinya Kantor Bahasa Provinsi Kepuluan Riau dapat langsung mengajarkan dan mensosialisasikan penggunaan bahasa Indonesia ke anak-anak sekolah di Provinsi Kepri.

Bersamaan dengan itu,Ansar juga mengukuhkan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Provinsi Kepulauan Riau. Pembentukan tim ini mengacu pada Surat Edaran Mendagri Nomor 400.4/7446/SJ tentang Pelaksanaan Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Daerah, serta Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.

Hafidz Muksin dalam kesempatan tersebut hadir bersama Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Imam Budi Utomo mengapresiasi langkah-langkah Pemprov Kepri yang begitu proaktif dan cepat dalam mewujudkan upaya memperkuat penggunaan bahasa Indonesia di Provinsi Kepualuan Riau.

Menurutnya, tujuan dan isi nota kesepakatan tersebut adalah komitmen dalam rangka pembinaan bahasa Indonesia khususnya untuk memartabatkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa persatuan NKRI. Selain itu, menurutnya pembentukan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia juga harus fokus dalam mengawasi penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik.

Untuk mendukung upaya Pemprov Kepri dalam pemantapan penggunaan bahasa Indonesia, Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2026 akan mengirimkan buku-buku bacaan berkualitas ke sekolah-sekolah yang ada di Provinsi Kepri. Buku-buku bacaan tersebut disebarkan dengan tujuan siswa siswi sekolah di Kepri semakin akrab dengan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Pos terkait

Comment