“Atas kejadian itu korban langsung membuat laporan kepada Polsek Bukit Bestari,” ucapnya.
Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Batam.
“Kita berhasil mengamankan pelaku di Hotel Planet Jodoh. Kemudian pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polsek Bukit Bestari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Hasil introgasi, kata dia, pelaku mengakui sudah menjual sepeda motor tersebut seharga Rp 7 Juta. Kemudian uang tersebut digunakan untuk foya-foya.
“Pelaku mengunakan uang itu untuk foya-foya di Batam. Sedangkan dua handpone masih berada di tangan pelaku,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Comment