BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau mulai menerapkan pola hidup baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19, Senin (15/6).
Semua tempat usaha, tempat ibadah dan mall boleh dibuka, namun tetap harus memperhatikan protokol kesehatan.
Tempat usaha mulai dari rumah makan, pertokoan, mall, kedai kopi harus menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir beserta sabun.
Untuk kedai kopi diperbolehkan hanya menyediakan dua kursi untuk satu meja. Selain itu, pengunjung juga wajib menggunakan masker.
Bagi yang melanggar akan diberi teguran hingga tempat usaha akan ditutup.
Pelaksana Tugas Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengatakan, meskipun sudah ditetapkan new normal, pihaknya masih belum membuka sekolah untuk proses belajar mengajar.
Dia menyebutkan proses belajar masih dilakukan secara daring.
Comment