BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemerintah Kota Tanjungpinang mulai hari ini, Senin (15/6) menerapkan new normal di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengatakan, saat new normal pengelola tempat usaha wajib menyediakan tempat cuci tangan di depan toko, penjual wajib memakai masker.
Sedangkan untuk kedai kopi, lanjut Rahma hanya diperbolehkan menyediakan dua kursi satu meja dan pengunjung wajib menggunakan masker.
“Kalau pengunjung tidak mau menggunakan masker, maka diwajibkan kepada pelaku usaha melarang tamunya masuk,” kata Rahma saat meninjau kesiapan pusat perbelanjaan di Jalan Merdeka, Minggu (14/6).
Dia menegaskan, bagi tempat usaha tidak mengikuti instruksi Pemko Tanjungpinang, tempat usaha akan diberi sanksi tegas hingga tempat usaha ditutup.
“Pertama diberikan teguran, kedua memberikan teguran secara tertulis. Apabila sampai ketiga kali tidak dipatuhi juga maka akan ditutup sementara sampai pengelola mempunyai komitmen untuk menjalankannya,” imbuhnya.
SAHRUL
Comment