BAROMETERRAKYAT.COM. TANJUNGPINANG. Kepala Kepolisian Resor Tanjungpinang AKBP Fernando mengatakan, Tanjungpinang saat ini belum diberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Untuk wilayah kita saat ini belum menerapkan peraturan seperti itu,” kata Kapolres kepada awak media, Kamis (26/3).
Ia menyampaikan alasan belum bisa diterapkan karena sarana dan prasarana seperti kamera CCTV belum memadai, kemudian pemberlakuan tilang elektronik ini harus didukung dengan anggaran yang sangat cukup besar.
“Untuk menerapkan sistem ini kita juga harus berkoordinasi dengan Wali Kota Tanjungpinang,” lanjutnya.
Ia berharap tilang elektronik ini bisa segera diterapkan di wilayah setempat, karena ini membantu untuk menerapkan kedisiplinan, mengurangi kejahatan dan kecelakaan lalu lintas.
Ia menjelaskan, tilang elektronik ini nantinya dioperasikan dengan alat bantuan kamera pemantau atau CCTV yang di tempatkan disejumlah titik.
“Nantinya pengendara akan di pantau, jika terjadi pelanggaran kita langsung memberikan surat tilang sesuai aturan pelanggran yang telah ditetapkan Undang-undang,” ucapnya.
“Tujuan aturan untuk menghindari pertemuan antara pelanggar dan pihak kepolisian, supaya tidak terjadi transaksional,” imbuhnya.
Ahmad Jailani
Comment