BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Ketua Badan Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Muhammad Faisal meminta Satuan Polisi Pamog Praja (Satpol PP) Tanjungpinang untuk meningkatkan kinerjanya untuk mencegah maraknya anak keluar malam.
Faisal menilai anak yang ditangkap saat Satpol PP melakukan razia harus terlebih dulu di asesmen.
Selama ini, Satpol PP terkesan hanya “Tangkap Lepas” saat melakukan pengamanan kepada anak yang keluar malam, berbuat asusila dan main di Warung Internet (Warnet) saat jam belajar. Anak yang diamankan hanya dibuat surat peryataan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Penandatangan surat peryataan itu, menurut Faisal tidak memiliki efek jera kepada anak.
“Penandatanganan harus dipangil orang tua, setelah tanda tangani surat peryataan tidak mengulangi, harus dilakukan asesmen, kenapa anak keluar melebihi jam malam, kenapa berbuat asusila. Mungkin bisa jadi orang tuanya ribut terus, kemudian anak mencari ketenangan dengan cara keluar malam, ini penguatan keluarga harus dilakukan. Siapa yang bisa melakuan penguatan keluarga, apakah Dinas Sosial, apakah Dinas Pemberdayaan Perempuannya, jadi kita harus bersinergi semua,” ungkapnya saat ditemui awak media di Kantor KPPAD Kepri, Jalan Brigjen Katamso, kemarin.
Sementara itu, ditempat terpisah Kasatpol PP Tanjungpinang, Efendi saat dikonfirmasi mengatakan saat melakukan penagkapan anak pada saat jam sekolah pihaknya akan lagsung berkoordinasi ke Sekolah terkait.
“Namun anak dibawa dulu ke kantor Satpol untuk dilakukan pendataan lalu buat surat pernyataan tidak menggulangi. Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak sekolah, karena anak keluar pada saat jam sekolah. Kalau memang harus memanggil orang tuanya, pihak sekolah lah yang melakukan atau pembinaan seanjutnya kita serahkan ke pihak sekolah,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Satpol PP Tanjungpinang, Kamis (27/7)
Menurutnya, pihaknya hanya melakukan pengamanan pelangaran yang dilakukan anak pada saat jam sekolah berlangsung. Buat surat perjanjian tidak memgulangi lagi, lanjutnya memiliki efek jera kepada anak.
“Saya kira itu juga suatu perbuatan yang nantinya akan membuat efek jera. Dan, saya yakin si anak tadi juga akan berfikir untuk melakukannya kembali, karna dia pasti ingat bahwa sama kita ada perjanjiannya,” katanya.
Memang pihak Satpol PP tidak bisa berbuat lebih dari itu, karena Satpol PP sifatnya prefentif dan nonwitustia. Pihak kita cuma bisa dalam rangka pembinaan.
Saat ditanya, kenapa disaat ada penangkapan kasus anak sekolah di malam dan pada saat membuat surat perjanjian tersebut tidak dihadirkan orangtua, ia mengatakan kedepan pihaknya akan memanggil orang tua. “Kedepan kita akan pangil, kemarin juga sering kita panggil orangtuanya.” pungkasnya
Comment