Takut Direpet Istri,Romizar Gunakan Sabu Dikamar Mandi

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG-Sidang perkara narkoba dengan terdakwa Romizar Alias Rudi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Selasa (18/10).

Terdakwa didepan Majlis Hakim Awani Setyowati, SH didampingi Hakim anggota Purwanigsih, SH dan Guntur Kurniawan, SH mengatakan mengunakan narkoba sudah hampir tiga tahun yaitu dari tahun 2013 hingga Mei 2015 setelah ditangkap jajaran Sat Narkoba Polisi Resort (Polres) Tanjungpinang. Namun setiap kali mengunaan selalu dikamar mandi.

“Setiap saya gunakan selalu di kamar mandi, karena kalau ketahuan istri pasti merepet,” katanya saat ditanya Majlis Hakim

Lebih lanjut, Romizar mengatakan saat memesan dengan Arbain selalu mengunakan telepon, setelah memesan, Arbain selalu ngantar ke rumahnya. Namun untuk pembelian yang ketiga Arbain ngantar barang haram tersebut pada subuh hari.

“Biasa Arbain mengantar siang, dan kadang pagi namun untuk yang ketiga dia langsung mengantar pada Subuh hari, saat itu saya memesan satu paket sabu dengan harga 300 Ribu,” sambung Romizar.

Sebelum mengatar, ia mengaku Arbain menelpon dirinya, bahwa dirinya akan mengantar barang yang sudah di pesan, sembari mintak tolong untuk menitipkan barang yang dibungkus dengan mengunakan kertas padi. Saat ditanya Majlis Haakim terkait barang titipan tersebut, ia mengaku tidak mengetahui apa isi barang yang dibungkus dengan mengunakan kertas padi tersebut.

Saat meminta tolong menitipkan barang kiriman, Arbain telah menjanjikan akan memberikan uang kopi. Namun ia mengaku sampai sekarang ini uang kopi yang dijanjikan belum diberi oleh Arbain

Setelah pesanan sampai yang dibawa Arbain, ia mengaku mengunakan sebanyak tiga kali dari paket yang di pesan dengan harga 300 Ribu. Terdakwa Romizar sempat menawarkan Arbain untuk mengunakan barang haram tersebut bersama-sama, namun Arbain menolak untuk mengunakan bersama-sama.

“Saya sempat 3 kali menawarkan kepada Arbain untuk mengunakan bersama-sama tapi ia menolak, hingga saya tiga kali bolak balik kamar mandi. Setelah selesai mengunakan peralatan yang digunakan saya simpan di atas ventilasi kamar mandi,” jelas Romizar

Usai mengunakan barang haram tersebut, sebelum jam 6 pagi, lanjut Romizar ia mengantar barang titipan dari Arbain ke Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, untuk dititipkan ke kapal tujuan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menyebutkan terdakwa telah menawar, menjual narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu. Sebagaimana didakwa pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selain itu, terdakwa Romizar juga didakwa telah memiliki, menyimpan narkoba golangan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu, seperti dalam dakwaan kedua melangar pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(SARUL)

Pos terkait

Comment