BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Masa jabatan tujuh gubernur akan habis pada tahun 2022 ini. Kekosongan jabatan para gubernur itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.
Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Kebijakan itu diterapkan dalam rangka peralihan kepemimpinan jelang Pilkada Serentak 2024.
Presiden Jokowi akan menunjuk penjabat (Pj) gubernur untuk daerah-daerah itu. Nama kandidat penjabat gubernur diajukan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Kandidat Pj. gubernur dipilih dari ASN yang menjabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon I. Biasanya, penjabat gubernur berasal dari lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Jika merujuk bagian penjelasan 201 ayat (9) UU Pilkada, para penjabat gubernur memiliki masa jabatan satu tahun. Masa jabatan Pj. gubernur bisa diperpanjang satu tahun berikutnya.
Penjabat gubernur ditugaskan untuk fokus memimpin daerah sementara waktu. Mereka dilarang melakukan manuver politik, seperti mempersiapkan diri untuk mencalonkan diri di pilkada.
Hal itu diatur tegas dalam pasal 7 ayat (2) huruf q UU Pilkada. Salah satu syarat pencalonan gubernur dan wakil gubernur adalah bukan penjabat gubernur, bupati, ataupun wali kota.
Berikut daftar nama gubernur yang jabatan berakhir 2022 ini:
1. Aceh: Nova Iriansyah
2. Kepulauan Bangka Belitung: Erzaldi Rosman Djohan
3. DKI Jakarta: Anies Baswedan
4. Banten: Wahidin Halim
5. Gorontalo: Rusli Habibie
6. Sulawesi Barat: Muhammad Ali Baal Masdar
7. Papua Barat: Dominggus Mandacan
Comment