BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji akan naik pada 2019 mendatang.
Anggaran untuk kenaikan gaji tersebut sudah disahkan dalam Undang-Undang APBN 2019 lewat paripurna di DPR Rabu siang (31/10/2018).
Selain itu pemerintah juga menyiapkan anggaran untuk gaji ke 13, Tunjangan hari raya dan pensiunan PNS.
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 98 trriliun untuk gaji dan tunjangan PNS di tahun depan.
“Lalu untuk alokasi pensiun itu sebesar Rp 117 triliun,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani seperti dilansir Detik.com.
Sebelumnya Askolani menjelaskan anggaran yang masuk dalam APBN 2019 itu diporsikan untuk beberapa pos.
Seperti gaji PNS selama 1 tahun, gaji ke 13, THR dan kenaikan gaji PNS sebesar 5%.
“Jadi setahun ke depan itu full segitu anggarannya,” ujarnya.
Dia mengatakan, kenaikan gaji pokok buat PNS berlaku mulai 1 Januari 2019 dan berlaku untuk semua PNS di Indonesia.
Untuk PNS pusat, pemerintah dalam APBN telah mengalokasikan sekitar Rp 5 triliun untuk mengakomodasi kenaikan gaji.
Sedangkan untuk di daerah akan ditanggung oleh APBD masing-masing daerah. (red/Detik)
Comment