<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pembunuhan Janda | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/pembunuhan-janda/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Sun, 05 Apr 2026 07:14:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>Pembunuhan Janda | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tersangka Peragakan 36 Adegan Saat Bunuh Janda di Tanjungpinang</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/tersangka-peragakan-36-adegan-saat-bunuh-janda-di-tanjungpinang/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/tersangka-peragakan-36-adegan-saat-bunuh-janda-di-tanjungpinang/#respond</comments>
		<pubDate>Mon, 25 Jan 2021 08:23:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bunuh Janda di Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuhan Janda]]></category>
		<category><![CDATA[tanjugpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka Pembunuhan Janda]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka Peragakan 36 Adegan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=41427</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Polisi gelar rekonstruksi pembunuhan janda empat anak Reni (30) di dalam kamar sebuah <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/tersangka-peragakan-36-adegan-saat-bunuh-janda-di-tanjungpinang/" title="Tersangka Peragakan 36 Adegan Saat Bunuh Janda di Tanjungpinang" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/tersangka-peragakan-36-adegan-saat-bunuh-janda-di-tanjungpinang/">Tersangka Peragakan 36 Adegan Saat Bunuh Janda di Tanjungpinang</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Polisi gelar rekonstruksi pembunuhan janda empat anak Reni (30) di dalam kamar sebuah rumah di Jalan WR Supratman, Kelurahan Air Raja, Tanjugpinang Timur, dengan tersangka Hendra (23), Senin (25/1).</p>
<p>Dengan menggunakan baju tahanan warna oranye tersangka satu persatu peragaan adegan saat menghabisi nyawa korban.</p>
<p>Rekonstruksi berawal tersangka berada di bengkel tempatnya kerja, selanjutnya tersangka masuk rumah korban melalui jendela.</p>
<p>Kemudian aksi tersangka ketahuan dan tersangka langsung menghabisi korban dengan cara mencekik. Selanjutnya tersangka langsung membawa kabur handphone dan laptop korban.</p>
<p>Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Sidik Amin mengatakan, ada 36 adegan yang diperagakan oleh tersangka dalam rekonstruksi tersebut.</p>
<p>&#8220;Adegan pembunuhannya diperagakan pelaku di adegan ke 23 sampai ke 29, pelaku menghilang nyawa korban dengan cara dipiting, awalnya dicekik karena adanya pelawanan dari korban sampai ada pitingan dari tersangka,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ia menyampaikan, motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap Reni memang di latar belakangi pencurian.</p>
<p>Karena tersangka ketahuan oleh korban akan melakukan pencurian di rumahnya sehingga terdapat pelawanan dari korban. Tersangka masuk saat korban tidur dan tanpa mengenakan busana namun tertutup oleh selimut.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/tersangka-peragakan-36-adegan-saat-bunuh-janda-di-tanjungpinang/">Tersangka Peragakan 36 Adegan Saat Bunuh Janda di Tanjungpinang</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/tersangka-peragakan-36-adegan-saat-bunuh-janda-di-tanjungpinang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Keluarga Tini: Tidak Ada Lagi Keadilan</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/keluarga-tini-tidak-ada-lagi-keadilan/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/keluarga-tini-tidak-ada-lagi-keadilan/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 27 Feb 2019 09:20:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasurn DJ]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuhan Janda]]></category>
		<category><![CDATA[PN Tanjungpinang Vonis Ringan]]></category>
		<category><![CDATA[Supartini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=25406</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Keluarga Supartini alias Tini (57) tidak terima atas putusan 15 tahun yang dijatuhkan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/keluarga-tini-tidak-ada-lagi-keadilan/" title="Keluarga Tini: Tidak Ada Lagi Keadilan" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/keluarga-tini-tidak-ada-lagi-keadilan/">Keluarga Tini: Tidak Ada Lagi Keadilan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang</strong>. Keluarga Supartini alias Tini (57) tidak terima atas putusan 15 tahun yang dijatuhkan majlis hakim PN Tanjungpinang kepada terdakwa Nasrun DJ (57).</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Masak hanya 15 tahun penjara, mana keadilan. Tidak ada lagi keadilan di sini,&#8221; teriak salah satu keluarga korban usai mendengarkan putusan majlis hakim PN Tanjungpinang. Rabu (27/2).</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, kakak korban bernama Fitri mengungkapkan ketidakpuasan keluarga atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Kami tidak terima,&#8221; Fitri kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.</p>
<p style="text-align: justify;">Dia mengatakan pihak keluarga menginginkan pelaku pembunuhan dihukum seberat-beratnya.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Nyawa harus dibalas dengan nyawa, kita inginkan hukuman mati atau hukuman seumur hidup,&#8221; ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebelumnya, terdakwa Nasrun DJ (57 tahun) kasus pembunuhan janda cantik Supartini alias Tini (37 tahun) divonis majlis hakim hanya 15 tahun penjara.</p>
<p style="text-align: justify;">Putusan tersebut dibacakan ketua majlis hakim Eduart Marudut P. Sihaloho dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama PN Tanjungpinang.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam amar putusannya majlis hakim mengatakan terdakwa Nasrun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa pasal 340 KUHP.</p>
<p style="text-align: justify;">“Menyatakan terdakwa Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsider (Pasal 338 KUHP),” ujar majlis hakim dalam amar putusannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya ditutut selama 20 tahun penjara.</p>
<p style="text-align: justify;">Redaksi</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/keluarga-tini-tidak-ada-lagi-keadilan/">Keluarga Tini: Tidak Ada Lagi Keadilan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/keluarga-tini-tidak-ada-lagi-keadilan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pembunuh Tini Hanya Dihukum 15 Tahun, Kakak Korban Jatuh Pingsan</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/pembunuh-tini-hanya-dihukum-15-tahun-kakak-korban-jatuh-pingsan/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/pembunuh-tini-hanya-dihukum-15-tahun-kakak-korban-jatuh-pingsan/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 27 Feb 2019 08:56:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Nasrun DJ]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuhan Janda]]></category>
		<category><![CDATA[PN tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Supartini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=25404</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Nasrun DJ (57 tahun) terdakwa kasus pembunuhan janda beranak satu Supartini alias Tini <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/pembunuh-tini-hanya-dihukum-15-tahun-kakak-korban-jatuh-pingsan/" title="Pembunuh Tini Hanya Dihukum 15 Tahun, Kakak Korban Jatuh Pingsan" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/pembunuh-tini-hanya-dihukum-15-tahun-kakak-korban-jatuh-pingsan/">Pembunuh Tini Hanya Dihukum 15 Tahun, Kakak Korban Jatuh Pingsan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang</strong>. Nasrun DJ (57 tahun) terdakwa kasus pembunuhan janda beranak satu Supartini alias Tini (37 tahun) menjadi bulan-bulanan keluarga korban.</p>
<p style="text-align: justify;">Keluarga  tersulut emosi atas putusan ringan dari majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.</p>
<p style="text-align: justify;">Nasrun keluar dari sidang utama PN Tanjungpinang mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.</p>
<p style="text-align: justify;">Keluarga tidak terima langsung melayangkan beberapa pukulan kepada Nasrun, beruntung Nasrun mendapat pengawalan ketat.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, keluarga korban sudah tersulut emosi mengelurkan teriakan-teriakan kekesalan dan kata-kata hujatan.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, kakak tertua korban bernama Emi menangis dan langsung jatuh pingsan setelah mendengar putusan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebelumnya, terdakwa Nasrun DJ (57 tahun) kasus pembunuhan janda cantik Supartini alias Tini (37 tahun) divonis majlis hakim hanya 15 tahun penjara.</p>
<p style="text-align: justify;">Putusan tersebut dibacakan ketua majlis hakim Eduart Marudut P. Sihaloho dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama PN Tanjungpinang.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam amar putusannya majlis hakim mengatakan terdakwa Nasrun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa pasal 340 KUHP.</p>
<p style="text-align: justify;">“Menyatakan terdakwa Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsider (Pasal 338 KUHP),” ujar majlis hakim dalam amar putusannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya ditutut selama 20 tahun penjara.</p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #999999;">SAHRUL</span></p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/pembunuh-tini-hanya-dihukum-15-tahun-kakak-korban-jatuh-pingsan/">Pembunuh Tini Hanya Dihukum 15 Tahun, Kakak Korban Jatuh Pingsan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/pembunuh-tini-hanya-dihukum-15-tahun-kakak-korban-jatuh-pingsan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Nasrun Hanya Dihukum 15 Tahun Penjara</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/nasrun-hanya-dihukum-15-tahun-penjara/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/nasrun-hanya-dihukum-15-tahun-penjara/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 27 Feb 2019 08:15:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Nasrun DJ]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuhan Janda]]></category>
		<category><![CDATA[Supartini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=25396</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Terdakwa Nasrun DJ (57 tahun) kasus pembunuhan janda cantik Supartini alias Tini (37 <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/nasrun-hanya-dihukum-15-tahun-penjara/" title="Nasrun Hanya Dihukum 15 Tahun Penjara" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/nasrun-hanya-dihukum-15-tahun-penjara/">Nasrun Hanya Dihukum 15 Tahun Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang</strong>. Terdakwa Nasrun DJ (57 tahun) kasus pembunuhan janda cantik Supartini alias Tini (37 tahun) divonis majlis hakim hanya 15 tahun penjara.</p>
<p style="text-align: justify;">Putusan tersebut dibacakan ketua majlis hakim Eduart Marudut P. Sihaloho dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama PN Tanjungpinang, Rabu (27/2).</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam amar putusannya majlis hakim mengatakan terdakwa Nasrun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa pasal 340 KUHP.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Menyatakan terdakwa Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsider (Pasal 338 KUHP),&#8221; ujar majlis hakim dalam amar putusannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya ditutut selama 20 tahun penjara.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas keputusan tersebut terdakwa dan penasehat hukumnya mengatakan fikir-fikir selama tujuh hari, demikian juga dengan Jaksa.</p>
<p><span style="color: #999999;">SAHRUL</span></p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/nasrun-hanya-dihukum-15-tahun-penjara/">Nasrun Hanya Dihukum 15 Tahun Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/nasrun-hanya-dihukum-15-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Nasrun Dituntut 20 Tahun Penjara, Keluarga : Kami Mau Hukuman Mati</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/nasrun-dituntut-20-tahun-penjara-keluarga-kami-mau-hukuman-mati/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/nasrun-dituntut-20-tahun-penjara-keluarga-kami-mau-hukuman-mati/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 23 Jan 2019 09:43:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Hukuman Mati]]></category>
		<category><![CDATA[Keluarga Tidak Puas]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuhan Janda]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=24575</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Keluarga korban Supartini alias Tini (32) tidak puas atas tuntutan 20 tahun penjara <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/nasrun-dituntut-20-tahun-penjara-keluarga-kami-mau-hukuman-mati/" title="Nasrun Dituntut 20 Tahun Penjara, Keluarga : Kami Mau Hukuman Mati" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/nasrun-dituntut-20-tahun-penjara-keluarga-kami-mau-hukuman-mati/">Nasrun Dituntut 20 Tahun Penjara, Keluarga : Kami Mau Hukuman Mati</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang</strong>. Keluarga korban Supartini alias Tini (32) tidak puas atas tuntutan 20 tahun penjara untuk terdakwa Nasrun DJ (58 tahun).</p>
<p style="text-align: justify;">Nasrun merupakan terdakwa kasus pembunuhan janda cantik Supartini yang menghebohkan Tanjungpinang Juli 2018 lalu.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Sudah&#8230;sudah, kami tidak puas, kami mau hukuman mati atau hukuman seumur hidup,&#8221; ujar salah satu keluarga korban usai keluar dari ruang sidang.</p>
<p><strong>Baca : <a href="https://barometerrakyat.com/habisi-nyawa-janda-nasrun-dituntut-20-tahun-penjara/"><span style="color: #3366ff;">Habisi Nyawa Janda, Nasrun Dituntut 20 Tahun Penjara</span></a></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Hal senada juga disampaikan abang kandung korban Cipto. Kepada awak media Cipto mengungkapkan, keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nolly Wijaya.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Mudah-mudahan majlis hakim (nantinya) bisa menilai kebenaran dan kesalahan yang adil,&#8221; ujar Cipto.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, JPU Nolly Wijaya kepada awak media mengatakan, pihaknya melihat ada perencanaan pembunuhan yang dilakukan terdakwa.</p>
<p><strong>Baca : <a href="https://barometerrakyat.com/gaji-pns-langsung-dipotong-walikota-sebut-perwako-masih-dibahas/"><span style="color: #3366ff;">Gaji PNS Langsung Dipotong, Walikota Sebut Perwako Lagi Dibahas</span></a></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Menurutnya, berdasar fakta persidangan, unsur perencanaan seperti tempat terjadi pembunuhan sepi dan ada jarak waktu untuk mengambil kayu yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Pasal 340, paling lama 20 tahun dalam bunyi undang-undang itu,&#8221; ujarnya usai persidangan.</p>
<p><span style="color: #999999;">SAHRUL</span></p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/nasrun-dituntut-20-tahun-penjara-keluarga-kami-mau-hukuman-mati/">Nasrun Dituntut 20 Tahun Penjara, Keluarga : Kami Mau Hukuman Mati</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/nasrun-dituntut-20-tahun-penjara-keluarga-kami-mau-hukuman-mati/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Habisi Nyawa Janda, Nasrun Dituntut 20 Tahun Penjara</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/habisi-nyawa-janda-nasrun-dituntut-20-tahun-penjara/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/habisi-nyawa-janda-nasrun-dituntut-20-tahun-penjara/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 23 Jan 2019 08:58:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Dituntut 20 Tahun]]></category>
		<category><![CDATA[Nasrun DJ]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuhan Janda]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana Penjara]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=24568</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Terdakwa Nasrun DJ (58 tahun) pelaku pembunuhan janda cantik Supartini alias Tini (32 <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/habisi-nyawa-janda-nasrun-dituntut-20-tahun-penjara/" title="Habisi Nyawa Janda, Nasrun Dituntut 20 Tahun Penjara" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/habisi-nyawa-janda-nasrun-dituntut-20-tahun-penjara/">Habisi Nyawa Janda, Nasrun Dituntut 20 Tahun Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang</strong>. Terdakwa Nasrun DJ (58 tahun) pelaku pembunuhan janda cantik Supartini alias Tini (32 tahun) dituntut 20 tahun penjara.</p>
<p style="text-align: justify;">Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nolly Wijaya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (23/1).</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam amar putusan, jaksa mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer pasal 340 KHUP, setiap orang dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.</p>
<p><strong>Baca : <a href="https://barometerrakyat.com/gaji-pns-langsung-dipotong-walikota-sebut-perwako-masih-dibahas/"><span style="color: #3366ff;">Gaji PNS Langsung Dipotong, Walikota Sebut Perwako Lagi Dibahas</span></a></strong></p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Yang memberatkan terdakwa perbuatan terdakwa membuat matinya korban,  tidak ada perdamaian antara terdakwa dan korban, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa berbelit dalam persidangan,&#8221; ujar Nolly Wijaya ketika membacakan tuntutan.</p>
<p style="text-align: justify;">Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah di hukum, berusia lanjut dan menyesali perbuatannya. &#8220;Menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara,&#8221; ucapnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Sementara Ketua Majlis Hakim Edwart Marudut P. Sihaloho,  <u>Corpioner</u> dan Ramuly Hotnaria Purba menunda sidang hingga minggu depan.</p>
<p><strong>Baca : <a href="https://barometerrakyat.com/dugaan-politik-uang-caleg-golkar-dihentikan-ini-sebabnya/"><span style="color: #3366ff;">Dugaan Politik Uang Caleg Golkar Dihentikan, Ini Sebabnya</span></a></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sebelumnya, korban Supartini ditemukan tewas dibawah jembatan 3 Dompak, Arah Wacopek, Minggu, 15 Juli 2018 lalu. Dia ditemukan dengan kondisi kepala sampai pinggang terbungkus karung beras.</p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #999999;">SAHRUL</span></p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/habisi-nyawa-janda-nasrun-dituntut-20-tahun-penjara/">Habisi Nyawa Janda, Nasrun Dituntut 20 Tahun Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/habisi-nyawa-janda-nasrun-dituntut-20-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Istri Minta Terdakwa Pembunuhan Janda Dihukum Ringan</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/istri-minta-terdakwa-pembunuhan-janda-dihukum-ringan/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/istri-minta-terdakwa-pembunuhan-janda-dihukum-ringan/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 09 Jan 2019 10:38:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Nasrun DJ]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuhan Janda]]></category>
		<category><![CDATA[Saksi Minta Hukum Ringan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=24270</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Sidang dugaan pembunuhan janda cantik Supartini alias Tini (32 tahun) dengan terdakwa Nasrun <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/istri-minta-terdakwa-pembunuhan-janda-dihukum-ringan/" title="Istri Minta Terdakwa Pembunuhan Janda Dihukum Ringan" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/istri-minta-terdakwa-pembunuhan-janda-dihukum-ringan/">Istri Minta Terdakwa Pembunuhan Janda Dihukum Ringan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr" style="text-align: justify;"><strong>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang</strong>. Sidang dugaan pembunuhan janda cantik Supartini alias Tini (32 tahun) dengan terdakwa Nasrun Dj (53 tahun) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Rabu (9/1).</p>
<p dir="ltr" style="text-align: justify;">Sidang lanjutan tersebut dalam agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nolly Wijaya.</p>
<p dir="ltr" style="text-align: justify;">Saksi yang dihadirkan yakni Harselena alias Lena merupakan istri terdakwa Nasrun.</p>
<p dir="ltr" style="text-align: justify;">Dalam sidang tersebut ketua majlis hakim Edwart Marudut P. Sihaloho didampingi hakim anggota <u>Corpioner</u> dan Ramuly Hotnaria Purba menanyakan aktivitas terdakwa pada Jumat, 13 Juli 2018 kepada saksi Lena.</p>
<p dir="ltr" style="text-align: justify;">&#8220;Pagi pergi kantor, siang sekitar pukul 11.30 pulang ke rumah untuk makan siang dan sholat jumat dan setelah itu kembali ke kantor. Setengah lima pulang rumah, ganti baju dan langsung pergi kekebun kemudian menjelang magrib pulang,&#8221; jelas saksi Lena dalam persidangan.</p>
<p dir="ltr" style="text-align: justify;">Setelah pulang, lanjut dia, terdakwa keluar rumah dan pulang sekira pukul 9 malam. Namun, dia tidak mengetahui terdakwa pergi kemana.</p>
<p dir="ltr" style="text-align: justify;">&#8220;Tidak pamit, (Nasrun) cuma bilang sama anak-anak &#8216;papa keluar sebentar&#8217;,&#8221; ucapnya.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/istri-minta-terdakwa-pembunuhan-janda-dihukum-ringan/">Istri Minta Terdakwa Pembunuhan Janda Dihukum Ringan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/istri-minta-terdakwa-pembunuhan-janda-dihukum-ringan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Saksi Sebut Nasrun Akui Habisi Nyawa Janda</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/saksi-sebut-nasrun-akui-habisi-nyawa-janda/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/saksi-sebut-nasrun-akui-habisi-nyawa-janda/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 13 Dec 2018 05:26:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Akui Habisi Nyawa Janda]]></category>
		<category><![CDATA[Nasrun DJ]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuhan Janda]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=23858</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan janda cantik Supartini alias Tini (32 tahun) dengan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/saksi-sebut-nasrun-akui-habisi-nyawa-janda/" title="Saksi Sebut Nasrun Akui Habisi Nyawa Janda" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/saksi-sebut-nasrun-akui-habisi-nyawa-janda/">Saksi Sebut Nasrun Akui Habisi Nyawa Janda</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang</strong>. Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan janda cantik Supartini alias Tini (32 tahun) dengan terdakwa Nasrun Dj (53 tahun) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Rabu (12/12).</p>
<p style="text-align: justify;">Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nolly Wijaya dan Zaldi Akri menghadirkan saksi orang saksi yakni Amirullah (45 tahun).</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam persidangan saksi Amirullah mengungkapkan kenal dengan terdakwa nasrun sejak 2017 lalu.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia kenal lantaran tergabung dalam Forum Pemuda Sulawesi Selatan (FPSS). “Dia (Nasrun,red) pembina FPSS,” ucapnya dalam persidangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dia mengatakan, terdakwa Nasrun datang ke rumahnya, Selasa (17/7) sekitar pukul 19.00 WIB, diantar oleh Muhidin dan Andi Aris dengan alasan untuk menumpang tidur.</p>
<p style="text-align: justify;">“Pada saat itu terdakwa hanya mau numpang tidur,” ucap Amirullah.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada malam itu, kata dia, Nasrun minta dicarikan kapal untuk ke Kota Baru (Indragiri Hilir), Riau, dengan alasan mau lihat orang tuanya sakit.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas permintaan itu, saksi ini menghubungi Hamzah, menanyakan kapal dan dijawab Hamzah, ada.</p>
<p style="text-align: justify;">“Hamzah bilang saat itu ada, tapi tiga hari lagi. Kemudian Nasrun bilang tak apa,” kata Amirullah.</p>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya, Nasrun minta diantar ke Kijang, ke rumah kawannya. Namun hal itu tidak bisa dilakukan oleh Amirullah, dengan alasan mau menjemput istrinya.</p>
<p style="text-align: justify;">Kemudian Nasrun juga manawarkan kepada Muhidin dan Andi Aris, namun hal itu juga tidak bisa dilakukan oleh mereka dengan alasan lain.</p>
<p style="text-align: justify;">“Usai menjemput dan mengantarkan istri ke rumah pada malam itu, kemudian saya pergi ngopi dengan Hamzah ke luar. Sedangkan Nasrun tidur di rumah,” ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Setelah itu, sekitar jam 12 malam (00.00 WIB) saat berada di luar, Amirullah mengaku mendapatkan telepon dari istrinya, bahwa ada orang ramai-ramai di rumahnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun sampai di rumah, saksi mengaku, sudah tidak mendapatkan lagi Nasrun di rumahnya. “Tidak lama kemudian, saya dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dimintakan keterangan,” ucapnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Dia juga mengaku tidak mengetahui tentang kasus pembunuhan yang dilakukan Nasrun, termasuk antara terdakwa dan korban.</p>
<p style="text-align: justify;">“Saya baru tahu setelah di kantor polisi pada siang harinya, saat dipertemukan dengan terdakwa Nasrun, bahwa ia mengaku telah membunuh korbannya,” ungkap Amirullah.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebelumnya, korban Supartini ditemukan tewas dibawah jembatan 3 Dompak, Arah Wacopek, Minggu, 15 Juli 2018 lalu. Dia ditemukan dengan kondisi kepala sampai pinggang terbungkus karung beras.*</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/saksi-sebut-nasrun-akui-habisi-nyawa-janda/">Saksi Sebut Nasrun Akui Habisi Nyawa Janda</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/saksi-sebut-nasrun-akui-habisi-nyawa-janda/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Habisi Nyawa Janda, Ternyata Nasrun Sudah Punya 2 Istri</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/habisi-nyawa-janda-ternyata-nasrun-sudah-punya-2-istri/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/habisi-nyawa-janda-ternyata-nasrun-sudah-punya-2-istri/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 06 Dec 2018 04:04:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Nasrun DJ]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuhan Janda]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=23649</guid>
		<description><![CDATA[<p>Terdakwa Nasrun Dj saat digiring keluar dari ruang sidang menuju mobil tahanan. BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Narun <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/habisi-nyawa-janda-ternyata-nasrun-sudah-punya-2-istri/" title="Habisi Nyawa Janda, Ternyata Nasrun Sudah Punya 2 Istri" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/habisi-nyawa-janda-ternyata-nasrun-sudah-punya-2-istri/">Habisi Nyawa Janda, Ternyata Nasrun Sudah Punya 2 Istri</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Terdakwa Nasrun Dj saat digiring keluar dari ruang sidang menuju mobil tahanan.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang</strong>. Narun DJ terdakwa kasus dugaan pembunuhan janda cantik Supartini alias Tini (32 tahun) ternyata sudah memiliki dua istri yang sah.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal itu terungkap melalui keterangan saksi Firmansyah dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (5/12).</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Setau saya ada dua,&#8221; jawab adik ipar Nasrun Dj itu saat menjawab pertanyaan yang dilontarkan majlis hakim.</p>
<p style="text-align: justify;">Saksi Firmansyah dihadirkan karena dia bekerja sebagai penjaga kebun tempat terjadinya pembunuhan itu, selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nolly Wijaya menghadirkan saksi Slamet yang tinggal tidak jauh dari lokasi pembunuhan Supartini.</p>
<p style="text-align: justify;">Saksi Slamet mengakui hanya mendengarkan adanya suara membanting pintu mobil dan suara hempasan kayu pada Sabtu, 14 Juli 2018 sekira pukul 20.00 Wib.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Suara hempasan kayu hanya sekali, saat itu saya lagi bermain bersama anak-anak. Mendengar itu saya langsung menghubungi Maman (saksi Firmansyah), karena takut ada pencurian,&#8221; ucapnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain Firmansyah dan Slamet, jaksa juga menghadirkan dua saksi lain yakni Muhaimin dan Andi Aris.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebelumnya, saksi Muhaimin mengatakan ia dihubungi terdakwa Nasrun pada Selasa, 17 Juli 2018 sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa meminta dibelikan makanan dan diantarkan dirumah saksi Andi Aris.</p>
<p style="text-align: justify;">“Saya datang kesana, lalu  dia bercerita ada masalah. Saya tanya masalah apa? Dia bilang masalah kabar penemuan mayat di Wacopek. Yang saya masukan dalam grub whatsapp,” ucapnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Diakuinya, pernah masukan foto penemuan sesosok mayat tersebut dalam grub Whatsapp. Menurutnya, dalam grup tersebut juga ada terdakwa. “Saya masukan ke grub hari Minggu, terdakwa tidak pernah berkomentar (dalam grub),” ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Setelah  selesai makan, lanjut Muhaimin, terdakwa bercerita ada hubungan dengan korban dan pernah melakukan hubungan terlarang sampai korban hamil. “Saya bilang, dihadapai saja. Tidak usah panik,” kata dia.</p>
<p style="text-align: justify;">“Masalahnya dia (terdakwa) mau balik ke Makasar, mau melihat orang tuanya sakit keras,” sambungnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Saksi lain Andi Aris mengatakan, sekira pukul 15.00 Wib, ia menggantar terdakwa kembali ke rumahnya. Namun, usai Mahgrib terdakwa kembali kerumahnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Setelah sampai dirumahnya, lanjut Andi Aris, terdakwa mendapat telepon dari istrinya bahwa polisi sedang mencari terdakwa. “Saya bilang kalau tidak terlibat, jangan cemas,” ucapnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Kemudian, kata dia, terdakwa meminta diantar ke rumah Amirullah di Kilometer 16 untuk istirahat.</p>
<p style="text-align: justify;">“Dirumah Amrirullah terdakwa menagih hutang pada saya, kebetulan saya memang ada hutang Rp 1,5 juta. Saya ambil uangnya dirumah dan bayarkan,” paparnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Lalu, terdakwa meminta dicarikan pompong untuk keluar di Tanjungpinang. “Malam itu (Selasa) tidak dapat pompongnya, dapatnya hari Rabu,” sambungnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, sekira pukul 21.00 Wib terdakwa juga meminta diantarkan ke Kijang. Namun, ia bersama saksi Muhaimin dan Amirullah tidak bersedia untuk mengantar. “Akhirnya terdakwa tidur dirumah Amirullah,” katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sekira pukul 23.00 Wib dia mengakui mendapat telepon dari kepolisian yang menanyakan keberadaan terdakwa. “Saya bilang ada di rumah Amirullah. Polisi langsung ke rumah Amirullah dan menangkap terdakwa,” ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebelumnya, korban Supartini ditemukan tewas dibawah jembatan 3 Dompak, Arah Wacopek, Minggu, 15 Juli 2018 lalu. Dia ditemukan dengan kondisi kepala sampai pinggang terbungkus karung beras.*</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/habisi-nyawa-janda-ternyata-nasrun-sudah-punya-2-istri/">Habisi Nyawa Janda, Ternyata Nasrun Sudah Punya 2 Istri</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/habisi-nyawa-janda-ternyata-nasrun-sudah-punya-2-istri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Terungkap! Pilih Habisi Nyawa Janda, Ketimbang Ceraikan Istri</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/terungkap-pilih-habisi-nyawa-janda-ketimbang-ceraikan-istri/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/terungkap-pilih-habisi-nyawa-janda-ketimbang-ceraikan-istri/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 29 Nov 2018 03:40:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Nasrun DJ]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuhan Janda]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=23541</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kasus dugaan pembunuhan janda cantik Supartini (32 tahun) menyeruak fakta baru. Fakta baru <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/terungkap-pilih-habisi-nyawa-janda-ketimbang-ceraikan-istri/" title="Terungkap! Pilih Habisi Nyawa Janda, Ketimbang Ceraikan Istri" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/terungkap-pilih-habisi-nyawa-janda-ketimbang-ceraikan-istri/">Terungkap! Pilih Habisi Nyawa Janda, Ketimbang Ceraikan Istri</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>BAROMETERRAKYAT.COM</strong>, TANJUNGPINANG. Kasus dugaan pembunuhan janda cantik Supartini (32 tahun) menyeruak fakta baru.</p>
<p style="text-align: justify;">Fakta baru terungkap di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (28/11).  terdakwa Nasrun DJ nekat menghabisi nyawa korban karena tidak mau menceraikan istrinya.</p>
<p style="text-align: justify;">Korban meminta pertangungjawaban hasil hubungan telarang itu kepada terdakwa. Selain itu, korban juga mengajukan persayatan kepada terdakwa.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun, terdakwa tidak bersedia untuk menceraikan istrinya. Lalu, korban mengancam akan melaporkan kantor terdakwa.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal itu disampaikan oleh saksi penangkap dari Satreskrim Polres Tanjungpinang dalam sidang lanjutan dalam agenda keterangan saksi Agus Widodo dan Sukon.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nolly Wijaya menghadirkan lima orang saksi terdiri dari dua saksi keluarga korban, satu saksi penjual kue dan dua saksi penangkap dari Kepolisian.</p>
<p style="text-align: justify;">Saksi Widodo juga mengungkapkan, sebelum peristiwa naas menimpa korban, terdakwa telah meminta korban untuk menggugurkan kandungan hasil hubungan terlarang itu, tapi tidak berhasil.</p>
<p style="text-align: justify;">“Terdakwa memberi unag Rp 1,5 juta kepada korban,” ucapnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Setelah itu, korban bertemu di salah satu cafe di batu 2. Lalu terdakwa langsung membawa korban ke kebun milik mertuanya di Jalan Ganet.</p>
<p style="text-align: justify;">“Awal memukul bagian belakang satu kali, korban langsung jatuh. Melihat korban masih bergerak, terdakwa membalikan badan korban dan memukul kembali bagian muka korban 2-3 kali,” tambah Saksi penangkap lain Sukon dalam persidangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Setelah tidak bernyawa, lanjut dia, korban langsung membuang mayat korban. Awalnya, terdakwa berencana membuang korban ke Senggarang, tetapi tidak jadi.</p>
<p style="text-align: justify;">Lalu korban membuang korban di bawah jembatan 3 Dompak arah Wacopek, dengan membungkus bagian kepala sampai pinggang korban dengan karung beras dan dalam karung diisi pemberat batu.</p>
<p style="text-align: justify;">Agus Widodo juga mengungkapkan, diamankan pelaku pembunuhan sadis itu berawal dari pesan singkat yang masuk di handpone korban. Dalam pesan tersebut berisi pesan “Ketemu tempat biasa”.</p>
<p style="text-align: justify;">“Tidak ada nama siapa pengirim. Handpone  kami temukan dalam kamar korban saat melakukan pemeriksaan,” ucapnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia melanjutkan, dari nomor tersebut pihaknya langsung melacak nomor tersebut dan diketahui milik dari terdakwa Nasrun. “Lalu kami cari tau keberadaan terdakwa dan ditemukan di Batu 16,” ucapnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebelum diamankan, lanjut dia, pelaku mengakui kenal dengan korban Supartini karena pernah berkerja di satu perusahaan dibidang properti.</p>
<p style="text-align: justify;">Pihaknya terus melakukan pemeriksaan dan ditemukan bekas bercak darah dalam mobil terdakwa. Selain itu, juga ditemukan bekas bercak darah di jam tangan dan cincin terdakwa.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurutnya, setelah di introgasi terdakwa mengakui telah menghabiskan nyawa korban.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebelumnya, korban Supartini ditemukan tewas dibawah jembatan 3 Dompak, Arah Wacopek, Minggu, 15 Juli 2018 lalu. Dia ditemukan dengan kondisi kepala sampai pinggang terbungkus karung beras.*</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/terungkap-pilih-habisi-nyawa-janda-ketimbang-ceraikan-istri/">Terungkap! Pilih Habisi Nyawa Janda, Ketimbang Ceraikan Istri</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/terungkap-pilih-habisi-nyawa-janda-ketimbang-ceraikan-istri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
