“Kemudian sangat dilarang mengemudikan kendaraan dalam keadaan di pengaruhi oleh Mikol ( minuman beralkohol ) dan apa lagi dalam pengaruh narkoba itu sangat membahayakan terhadap diri sendiri dan juga orang lain. Ini adalah pelanggaran berat dalam aturan dan perundang-undangan Lalu Lintas sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang UULAJ,” imbuhnya.
SAHRUL
Comment