BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Wali Kota Tanjungpinang Syahrul menegaskan akan mengganti Kepala Organisasi Prangkat Daerah (OPD) yang bekerja tidak maksimal.
Namun, lanjut Syahrul, untuk mengganti kepada OPD harus sesuai dengan aturan menteri dalam negeri maksimal dua tahun jabatan kepala OPD baru bisa diganti.
Menurut penilaianya , ada tiga kepala OPD yang harus dievaluasi kinerjanya yakni Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Sosial dan Dinas Pemuda dan Olahraga.
“Siap mengganti kepala OPD, tetapi sesuai aturan,” ucap Syahrul dalam Ngobrol Pagi (Ngopi) bersama Alinasi Jurnalis Independen (AJI) di Kedai Kopi Batu 10, Kamis (11/10).
Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau Rudi Chua mengatakan, kepala OPD bisa diganti meskipun tidak mengacu peraturan menteri dalam negeri harus dua tahun jabatan untuk mengganti kepala OPD.
“Bisa diganti jika OPD itu kinerjanya tidak maksimal, sebelum enam bulan masa jabatan Wali Kota tidak diperkenankan menganti Kepala OPD, agar tidak menimbulkan image ‘balas dendam’. Setelah enam bulan kepala daerah bisa mengevalusai kinerja kepala OPD, jika tidak bisa meningkatkan prestasi kerja kepala OPD bisa diganti,” ucapnya.*
Comment