BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Razia Satuan Polisi Pamog Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang kembali menemukan adanya pelangaran terhadap surat edaran Walikota Tanjungpinang.
Dua tempat hiburan masih buka, walaupun dalam surat edaran mengharuskan tutup total pada dua malam menjelang 17 Ramadhan.
Dua tempat yang masih kedapatan buka yakni Bilyard Bifan Fool di Bintan Mall, Jalan Pos Tanjungpinang dan Bilyard di depan Kantor Sekretariat Dispora Tanjungpinang, Jalan DI Panjaitan, Kilometer 9.
Kasatpol PP Tanjungpinang, melalui Kepala Seksi (Kasi) Oprasional, Supriyadi mengatakan dua tempat Bilyard yang melanggar surat edaran walikota Tanjungpinang langsung mendapat “Surat Cinta” dari pihaknya. Menurutnya, Bilyard di Kilometer 9 sudah teguran kedua kali yang dilayang pihaknya.
“Jika melanggar kembali kita akan surat teguran ketiga. Saksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) itu tergantung dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), kita wewenagnya hanya memberi surat teguran,” ungkapnya kepada awak media, Senin (12/6)
Lebih lanjut, kata Supriyadi pihaknya telah mengeluarkan puluhan surat teguran kepada tempat usaha nakal, yang tidak mematuhi surat edaran Walikota Tanjungpinang.
“Teguran sudah hampir 20an, ada yang surat teguran kedua, surat teguran ketiga sampai saat ini masih belum ada,” ungkapnya
Selain itu, pihaknya juga mengamankan pasangan suami istri di Wisma Mawar, namun tidak bisa menunjukan buku nikah sebagai bukti telah memiliki ikatan sah. Alhasil tidak bisa menunjukannya, dua pasangan ini langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Tanjungpunang.
SAHRUL
Comment