BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Tanjungpinang Sukandar, resmi menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang masa jabatan 2014-2019.
Pengankatan Sukandar menjadi anggota DPRD Tanjungpinang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1208 Tahun 2018 tentang Pengganti Antar Waktu (PAW).
Dalam SK tersebut, Sukandar mengantikan Mangasa Leo Tasman Siahaan yang telah meninggal dunia, Jum’at (1/9) yang lalu.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno sebelum melantik, mempertanyakan kepada sukandar apakah bersedia diambil sumpah. Langsung dijawab siap oleh Sukandar.
Setelah pengambilan sumpah, Ketua DPRD Tanjungpinang langsung menyematkan tanda anggota DPRD Tanjungpinang kepada Sukandar.
Suparno berpesan, agar Sukandar dapat menjalankan amanah yang telah diemban sebagai anggota DPRD Tanjungpinang.
Diketahui, sebelumnya Sukandar pernah menjabat menjadi anggota DPRD Kota Tanjungpinang priode 2004-2009 dan 2009-2014.
Muhammad Danu
Comment