Polisi berhasil masuk ke dalam kosan tersebut dan terlihat SFU dan An keluar kamar.
“Saat diintrograsi awal, kedua orang pelaku mengakui bahwa telah melakukan hubungan badan sebanyak satu kali,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap, Sabtu (12/3/2022).
Ia menambahkan, keduanya sudah dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk diproses hukum lebih lanjut.
Comment