Stttt…, LGBT Akan Didenda Bayar Semen hingga Kerbau

  • Whatsapp
Ilustrasi

BAROMETERRAKYAT.COM, PARIAMAN. Pemerintah Kota Pariaman memberlakukan hukuman adat untuk Pelaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di daerah setempat.

Wakil Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin mengatakan, untuk mencapai kesepakatan harus lebih dulu berkoordinasi dengan stakeholder seperti LKAAM, Kepala Desa, LPM dan MUI untuk duduk bersama membicarakan penindakan LGBT.

Ia mengatakan, semua elemen akan dilibatkan, termasuk Polri, TNI. Termasuk Satpol PP sebagai penegak Perda.

Dia mengakui saksi untuk pelaku LGBT memang belum tertuang dalam peraturan daerah Kota Pariama.

“Secara tegas pemkot Pariaman akan menindaknya jika pelaku LGBT tersebut ditemukan,” katanya dikutip dari Covesia.com, Rabu (7/11).

Untuk menindak penyakit masyarakat (pekat), selain penerapan regulasi, Pemkot sudah membuat anggaran khusus untuk pemberantasan maksiat dan perilaku LGBT.  

Ia mengimbau seluruh Niniak Mamak untuk memberdayakan Bhabinkantibmas di desa untuk “menyikat habis” perilaku LGBT di Kota Tabuik.

Terkait Perda, pemkot bersama DPRD akan mengevaluasi dan menyisipkan pasal-pasal dan sanksi khusus terkait perilaku LGBT.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman, Fitri Nora menyampaikan saat ini di kota itu secara khusus belum ada pasal di Perda yang mengatur sanksi terhadap pelaku LGBT.

Namun sanksi atau hukuman adat sudah diterapkan. “Hukuman adat sebenarnya lebih tegas untuk menindak perilaku LGBT, karena hukum adat bisa membuat seseorang jera atas apa yang diperbuatnya,” jelasnya.

Salah satu contoh hukum adat yang, jelasnya, seperti bayar denda semen atau kerbau, dikucilkan bahkan diusir dari kampung setempat.

Lebih lanjut, kata dia, seluruh unsur di Pariaman harus duduk bersama membicarakan penerapan aturan dan sanksi tersebut. 

“Kalau semua itu sudah dilakukan, insyaallah perilaku menyimpang tersebut akan hilang dengan sendirinya,” tutupnya.

Sumber : Covesia.com

Pos terkait

Comment