“Kita akan mengundang pengurus gereja untuk bersama kita sosialisasikan terkait penerapan level 3 ini, mungkin kita akan dibagi beberapa sesi terkait pelaksanaan ibadah agar meminimalisir penyebaran Covid-19, tidak hanya pengurus gereja, Insya Allah juga akan kita undang pengurus DMI, pelaku usaha dan beberapa asosiasi yang terlibat dalam pergerakan ekonomi di masyarakat,” lanjut Rahma.
Selain itu, beberapa pusat perbelanjaan dipastikan akan ramai dikunjungi masyarakat baik di pasar, restoran, tempat wisata dan tempat umum/publik lainnya, Rahma ingin dan memastikan dapat diterapkan dengan optimal.
Hal ini sangat sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tertanggal 22 November 2021.
“Pusat-pusat perbelanjaan dan beberapa tempat yang diprediksi akan ramai dikunjungi masyarakat perlu dilakukan pengawasan dan pengetatan terutama dalam penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di beberapa pusat perbelanjaan atau swalayan, Inmendagri ini juga mengatur tentang perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mall yang semula pukul 10.00-22.00 menjadi 09.00-22.00 untuk mencegah kerumunan pada waktu tertentu dan melakukan pembatasan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% dari kapasitas, ” ujarnya.
Di lain pihak, Rahma juga meminta semua elemen untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan mobilitas masyarakat jelang Natal dan tahun baru. Pastinya semua elemen dan stakeholder harus mempersiapkan langkah- langkah antisipasi.
Kendati begitu, sampai dengan akhir bulan November ini belum dilakukan upaya penyekatan.
Namun, untuk masyarakat Rahma juga diminta pengertiannya dalam penerapan disiplin prokes dan ikuti vaksinasi.
Masyarakat agar merayakan Natal dan Tahun Baru di tempatnya masing- masing agar bisa bersama- sama mencegah penyebaran Covid-19.
Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama dengan TNI dan Polri akan terus berkoordinasi dan menyiapkan sejumlah skenario dalam mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat.
Comment