Bintan,(BR)- Kepala Satuan Reskrim Polres Bintan Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan mengatakan, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP ) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang pada Rabu (25/11) untuk diteliti berkas perkara dugaan penipuan jual beli lahan oleh Hengky Suryawan senilai Rp 14,5 Miliar.
“SPDP atas nama Hengky Suryawan sudah kita kirim ke Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Rabu (25/11) kemarin,” kata Andri.
Kasi Pidum, KejariTanjungpinang, Ricky Setiawan, menyatakan, ia sudah menerima SPDP atas nama Hengky Suryawan.
“Sudah dikirim ke Kejari Tanjungpinang dan diterima kemarin (Rabu) sore sekira jam 15.30 WIB, dari penyidik Polres Bintan,” kata Ricky.
Untuk diketahui Hengky Suryawan dilaporkan oleh Haryadi, alias Acok. Atas kasus dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan pada penjualan tanah seluas 72 Hektar yang terletak di Kampung Purwo Asri dan Bangun Rejo kilometer 18 Bintan Timur oleh Hengky Suryawan, selaku Direktur Utama PT Bintan Inter karya Corporation yang telah dibayar Acok sebesar Rp14,5 Miliar. Kenyataannya tanah yang dijual Hengky itu bermasalah, dari 72 Hektar yang dijanjikan baru 51 Hektar yang bersurat, sisanya 21 Hektar tidak jelas dokumennya.
Laporan dibuat Acok, karena ia merasa dirugikan dan tertipu oleh Hengky Suryawan, karena membeli tanah seluas 72 Hektar namun yang memiliki legalitas hanya 51 Hektar.
Pelaporan Acok ke Polres Bintan, pada Selasa, 08 Agustus 2015 lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres Bintan kemudian memeriksa Hengky Suryawan sebagai terlapor.
Informasi yang dihimpun, Haryadi alias Acok melaporkan Henky Suryawan dikuatkan dengan Laporan Polisi Nomor LP/69/VIII/2015/KEPRI/RES BINTAN tertanggal 03 Agustus 2015. (RAMDAN)
Comment