BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kepolisian Sektor Tanjungpinang Timur menertibkan spanduk Habib Rizieq Shihab yang terpasang di Jalan DI Panjaitan tepatnya di perempatan traffic light kilometer 6 Tanjungpinang, Senin (23/11).
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin mengatakan, penertiban tersebut dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Menurutnya, spanduk ukuran 1×3 meter itu bertuliskan ucapan selamat datang yang diduga dibuat oleh pendukung Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut tidak berizin.
“Kita melakukan penertiban bersama dengan Satpol PP dan TNI,” kata Firudin saat diwawancarai awak media.
Ia menegaskan, akan menertibkan kembali jika ada yang berani memasang spanduk tersebut.
“Jika ada yang berani kita bersama Satpol PP dan TNI akan bertindak tegas, apabila ditemukan lagi kita tidak segan-segan menertibkan,” tegasnya.
SAHRUL
Comment