Soal Jokowi Naikan Lagi Iuran BPJS Kesehatan: Suka-suka Bapak Saja Lah

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali melakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap.

Hal tersebut dilakukan meski Mahkamah Agung sebelumnya telah membatalkan kebijakan kenaikan iuran iuran sebelumnya pada Maret 2020.

Kebijakan itu ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid itu dia tandatangani atau ditetapkan pada 5 Mei 2020.

Informasi kenaikan tersebut membuat warganet heboh, kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah Pandemi Covid-19 itu dinilai menyakiti hati rakyat.

“Di tengah Pandemi, ekonomi tak pasti, ada kebijakan justru menyakiti. Semakin jelas arah keberpihakannya,” tulis akun Twitter @samsulhadi dikutip Barometerrakyat.com.

“Jokowi kembali mengeluarkan Perpres yang menaikan iuran BPJS, meskipun Perpres serupa telah dibatalkan pengadilan karena terbukti melanggar undang-undang. Sudah salah masih ngotot, kemana rasa malu anda @jokowi?,” tulis akun @narpatisuta.

“Suka-suka bapak saja lah. Besok harga diri mau diturunkan lagi tidak, pak?,” tulis akun @RachlanNashidik

Ada juga warganet ikut mendukung kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, karena sudah mengetahui manfaatnya.

“Saya peserta BPJS kelas II. Saya fikir kenaikan iuran itu tidak masalah karena saya sudah tahu manfaatnya. Berapa kali pengobatan pakai BPJS yang biayanya sangat besar. Masalahnya manusia yang nyeyel adalah mereka bukan peserta BPJS tapi benci Jokowi,” tulis akun @SaverinusP.

SAHRUL

Pos terkait

Comment