SMSI Bersama Organisasi Pers Tolak Revisi UU Penyiaran

  • Whatsapp

SMSI Kepri bersama organisasi perusahaan pers dan profesi wartawan menandatangani penolakan revisi UU Penyiaran di gedung DPRD Kota Batam

BR.BATAM -Puluhan anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepri, bersama Serikat Perusahaan Pers (SPS) Kepri, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kepri, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).
melakukan aksi damai di Gedung DPRD Kota Batam,Senin (27/5).

Aksi damai ini untuk mengkritisi Revisi Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas DPR RI.

Sejumlah pasal dalam RUU versi Maret 2023 itu dinilai problematik dan bakal melanggar kemerdekaan pers sebagaimana diatur UU Nomor 40 Tahun 1999 yang merupakan buah reformasi.

Berikut poin-poin penolakan :
1. Ancaman Terhadap Kebebasan Pers
2. Kebebasan Berekspresi Terancam.
3. Kriminalisasi Wartawan.
4. Independensi Media Terancam.
5. Revisi UU Penyiaran Berpotensi Mengancam Keberlangsungan Lapangan Kerja Bagi Pekerja Kreatif.

Ketua SMSI Kepri Rinaldi Samjaya mengatakan revisi Undang-Undang Penyiaran mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja wartawan.

Beberapa pasal, menurutnya, bahkan mengandung ancaman pidana bagi wartawan dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu.

“Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama,” kata Rinaldi.

Tidak hanya wartawan, sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran juga berpotensi mengekang kebebasan berekspresi, dan diskriminasi terhadap kelompok marginal.

“Kekangan ini akan berakibat pada memburuknya industri media dan memperparah kondisi kerja para buruh media dan pekerja kreatif di ranah digital,” ujarnya.

Di gedung wakil rakyat tersebut para pengunjuk rasa menyampaikan pernyataan sikap diantaranya:
meminta kepada
DPR RI segera menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah ini.
DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Selanjutnya memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers,
kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijaga dan dilindungi.

Editor: RAMDAN

Pos terkait

Comment