Putri D berinisial P (10) mengalami luka di bagian tangan dan putranya inisial B luka di bagian kepala.
Usai menyiram istri dan anak tirinya, pelaku langsung melarikan diri. Beruntung, D beserta kedua anaknya segera diselamatkan oleh warga setempat, dengan membawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib (RSUD RAT) Tanjungpinang.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Comment