Sindikat Penjualan Satwa Dilindungi Dibongkar

  • Whatsapp

​BAROMETERRAKYAT.COM, KEDIRI. Petugas gabungan dari Kementerian Kehutanan dan Pemerhati satwa berhasil membongkar sindikat penjualan via online satwa liar dilindungi.

Petugas mengamankan dua pelaku inisial H dan K, keduanya warga Desa Semen, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.

Ditangan pelaku petugas turut menyita 9 satwa jenis kera, 8 berupa Kukang dan 1 jenis Rangkok.

Dua pelaku ini disinyalir menjadi sindikat penjualan satwa liar.

Diamankan kedua pelaku berdasar informasi  bahwa di daerah Kediri ada penjualan hewan dilindungi secara online yang dikirim ke Jakarta maupun luar Jawa.

Penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Agus M mengaku pelaku telah menjadi incaran petugas sejak 2015 lalu.

“Pelaku ini biasa menawarkan hewan yang dilindungi lewat facebook,” kata Agus seperti yang dilansir Detik.com,  Kamis (13/7).

Ironisnya pelaku menjual hewan yang dilindungi dengan harga yang cukup terjangkau. Per ekor Rp 300 ribu untuk kawasan daerah dan Rp 7 juta bila dikirim ke luar negeri.

Sementara pelaku diamankan petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti memperdagangkan satwa lindung, pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat 2 a junto 4O dengan UU RI No 5 tahun 199O tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1OO juta.

Redaksi/Detik.com

Pos terkait

Comment