Para tersangka mengatakan narkoba itu berasal dari seseorang bernama Edi. Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap Edi rumahnya.
“Edi diduga sebagai pengendali yang menyiapkan transportasi kapal untuk membawa Narkoba dari Malaysia,” ungkap Dedi.
Edi mengaku mendapatkan narkoba itu dari warga negara Malaysia bernama David. Narkoba itu kemudian diangkut oleh kurir menggunakan kapal dari Malaysia menuju Batam.
“David ini kita tetapkan sebagai DPO),” ucap Dedi.
Dalam proses pengembangan, Dedi menuturkan tersangka Edi berupaya melarikan diri dan sempat melawan hingga akhirnya ditembak di tempat.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” tandas Dedi.
Comment