BR,TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang meringkus pelaku narkoba berinisial BS, seorang honorer Satpol PP Provinsi Kepri, di Jalan Tugu Pahlawan, Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Pukul 20.00 WIB, Jumat (2/9/2022) lalu.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, AKP Suprihadi Hantono mengungkapkan kronologis kejadian berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku memiliki narkotika golongan I jenis ganja.
Kemudian anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan, dan diketahui pelaku sedang duduk di pangkalan ojek di Jalan Tugu Pahlawan Kota Tanjungpinang.
” Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan digeledah ditemukan satu paket narkotika jenis ganja dibungkus plastik bening,”ujarnya, Senin(5/9/2022).
Barang bukti narkoba jenis ganja itu ditemukan dari dalam kotak rokok warna hitam ditemukan dekat kaki pelaku.
“Barang bukti masih dilakukan penimbangan, dan dari pengakuan pelaku dirinya mengaku honorer Satpol PP Pemprov Kepri,” ujarnya.
Selain itu anggota juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BP 5936 WJ dan satu unit handphone merk samsung warna hitam
Berdasarkan interogasi pelaku, bahwa ganja itu diperoleh dari seorang laki-laki bernama Haidir Ishak, sehingga anggota masih melakukan pengembangan.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” Pungkasnya.
Penulis: Firdaus
Comment