Sidang Prapradilan Tersangka Korupsi Izin IUP-OP Ditunda, Kuasa Hukum Kecewa

  • Whatsapp
Kuasa hukum pemohon, Suharjo saat diwawancarai awak media usai persidangan di PN Tanjungpinang, Senin, 14 September 2020 (Foto: Ist)

Selanjutnya menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum oleh karenanya penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyidikan yang dilaksanakan Termohon terhadap pemohon terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk penjualan pada Provinsi Kepulauan Riau tahun 2018 s/d 2019.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Perintah 241/L.10/Fd.1/07/2019 tanggal 04 Juli 2019 dan Surat Perintah Penyidikan dari Termohon Nomor : Prin 12/L.10/Fd.1/04/2020 tanggal 21 April 2020 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk penjualan pada Provinsi Kepulauan Riau tahun 2018 sampai  2019.

Menyatakan tidak sah penahanan atas diri Pemohon dan memerintahkan Pemohon dikeluarkan dari tahanan sebagai akibat tidak sahnya penetapan tersangka atas diri Pemohon dan menghukum termohon untuk membayar ganti rugi dan memberikan rehabilitasi kepada Pemohon sesuai pertimbangan Hakim.

Redaksi

Pos terkait

Comment