BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Hakim tunggal PN Tanjungpinang Bungaran Pakpahan menunda persidangan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi penyalahgunaan IUP-OP tambang bauksit Bobby Satya Kifana, Senin (14/9).
Kuasa hukum pemohon, Suharjo mengatakan, persidangan perdana terpaksa ditunda karena pihak Kejaksaan sebagai termohon mangkir dan tidak hadir.
“Termohon tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kita tidak tahu, termohon tidak hadir, ditunda senin minggu depan,” kata Suharjo.
Ia menyampai keberatan atas penundaan persidangan itu, karena panggilan itu 3 hari untuk dilaksanakan sidang kembali.
Namun, kata dia, hakim memerintahkan persidangan tetap ditunda sampai pekan depan.
“Kalau lama-lama seperti ini kan sangat merugikan klien kami, sangat kecewa sekali terhadap sikap termohon yang tidak hadir hari ini,” tegasnya.
Diketahui bahwa, berdasarkan informasi yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungpinang, pemohon meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
Kemudian menyatakan tidak sah menurut hukum penetapan tersangka terhadap Pemohon. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar oleh hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perintah Penyidikan dari Termohon Nomor Print-241/L.10/Fd.1/07/2019 tanggal 04 Juli 2019 dan Surat Perintah Penyidikan dari Termohon Nomor:Prin 12/L.10/Fd.1/04/2020 tanggal 21 April 2020.
Comment