Sidang Korupsi Bansos LSM BP Migas, Saksi Ahli Katakan Banyak Dana Bansos Yang Diterima Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan

  • Whatsapp
Sidang Lanjutan korupsi bansos LSM BP Migas Natuna,JPU hadirkan saksi ahli BPKP Kepri,Jum'at (9/9).Foto: Sahrul

Sidang Lanjutan korupsi bansos LSM BP Migas Natuna,JPU hadirkan saksi ahli BPKP Kepri,Jum'at (9/9).Foto: Sahrul
Sidang Lanjutan korupsi bansos LSM BP Migas Natuna,JPU hadirkan saksi ahli BPKP Kepri,Jum’at (9/9).Foto: Sahrul
BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sidang lanjutan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BP Migas Kabupaten Natuna, memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roesli, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepuluan Riau (Kepri).

JPU menghadirkan Saksi ahli, Pandapotan Malau dari Kantor Perwakilan Badan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri yang bertempat di Kota Batam.

Saksi ahli, dipersidangan Mengatakan banyak Bansos yang di terima oleh LSM BP Migas dari Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak bisa dipertangungjawabkan.

Dari total Rp 4.450.000.000 yang hanya bisa dipertangung jawabkan oleh terdakwa M. Nasir selaku Ketua Umum dan Erianto selaku Bendahara Umum LSM BP Migas hanya sebesar Rp 1.190.725.249.

“Jadi selebihnya Rp 3.259.274.751 tidak bisa dipertangung jawabkan oleh kedua terdakwa,” Kata Ketua Tim Pemeriksa di BPKP Kepri ini di depan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Zulfadly, SH

Saat ditanya Majelis Hakim berapa yang diterima masing-masing terdakwa (M. Nasir dan Erianto, Red) terkait dengan kerugian negara akibat tidak ada bukti yang bisa dipertangugjawabkan, Ia mengatakan hanya menghitung secara global angaran dana hibah yang diterima LSM BP Migas yang bisa menyebabkan kerugian negara.

“Saya disini hanya menghitung secara global, berapa kerugian negara akibat korupsi dana Bansos ini, namun tidak menghitung berapa yang diterima oleh kedua terdakwa,” Kata Pandapotan lagi.

Lebih lanjut, ia merincikan dana Bansos yang diterima LSM BP Migas dari tahun 2011 sampai dengan 2013. Menurutnya LSM BP Migas pada tahun 2011 menerima bansos dari APBD Murni sebesar 200 juta, namun yang bisa direalisasikan hanya 2,4 juta.

“Pada APBD Perubahan 2011 LSM BP Migas mendapat dana Bansos 1,4 milyar namun yang bisa direalisasi hanya Rp 654.785.125,” ujarnya

Sementara itu pada tahun 2012 mendapatkan dana dari APBD murni sebesar 1,3 milyar, yang bisa direalisasi hanya Rp 376.150.270, dan 2013 kembali mendapatkan bansos sebesar 500 juta, yang bisa realisasi hanya Rp 156,544.917.

Sementara itu, Hakim Ketua Zulfadly, SH yang didampingi Hakim Anggota Guntur Kurniawan, SH dan Suherman SH menunda persidangan pekan mendatang. dalam agenda pemeriksaan terhadap kedua terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 18 juncto 21 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (SAHRUL)

Pos terkait

Comment