TANJUNGPINANG, (Barometerrakyat.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang menyidang kasus pencurian motor dengan terdakwa Aditya Supraba alias Adit (20), menilai alasan terdakwa yang mengatakan mencuri motor yang terparkir di Hotel Aston dibawah alam sadar adalah mengada-ngada.
Alasan ini disampaikan saat Majelis Hakim meminta penjelasan terdakwa Aditya.
“Tak sadar gimana, kamu saat itu kan masih bisa bawa motor dan mendorongnya ke tempat lain. Ah, itu alasan kamu aja, ” ujar Hakim yang dipimpin Windi Ratnasari SH.
Meski demikian, terdakwa mencoba menguatkan alibinya yang katanya tidak sadar. Hal ini karena saat itu dirinya terpengaruh minuman beralkohol yang dikomsumsinya di Cafe yang ada di hotel tersebut.
“Saya waktu itu minum satu gelas. Saya dibelikan oleh kawan di dalam cafe,” kata Adit.
Adit juga beralasan nekat mengambil sepeda motor korban karena saat itu dirinya tidak memiliki kendaraan karena ditinggal temannya di dalam cafe seorang diri, sehingga ia merasa kebingungan untuk pulang.
“Kami ke cafe berempat, tapi saya ditinggal waktu itu. Saya tak bawa kendaraan, saya dibonceng kawan saat ke cafe,,” katanya.
Dia juga membantah jika sepeda motor tersebut akan dijualnya. Terdakwa juga mengaku, sepeda motor tersebut hendak dikembalikan ke korban keesokan harinya.
“Saya rencananya mau kembalikan sama yang punya saya juga sudah berdamai saat kasus ini sudah dipengadilan,” Tuturnya.
Namun,Adit mengaku bersalah dan menyesal telah melakukan perbuatan tersebut.
“Saya sangat nyesal sekali bu,” ujar Adit yang saat itu didampingi kuasa hukumnya.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda tuntutan Jaksa.(BUDI)
Comment