BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungpinang melakukan razia Operasi Zebra 2021 selama 14 hari, mulai 15-28 November mendatang. Warga diminta untuk melengkapi surat kendaraan saat berkendara.
Kasatlantas Polres Tanjungpinang, AKP I Made Putra Hari Sugana mengatakan, operasi tersebut bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta kesadaran masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan di masa pandemi.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan imbauan terkait protokol kesehatan di setiap simpang jalan raya.
“Sasaran masih tentang Prokes, yakni memberi imbauan kepada pengendara untuk mengenakan masker,” ujarnya, Senin (15/11).
Ia menyampaikan, pihaknya juga akan memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas seperti tidak menggunakan helm, tidak gunakan spion, lawan arus dan lain sebagainya.
“Jika pelanggaran berat seperti terlibat kecelakaan, maka akan kita lakukan penilangan,” ucapnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat Tanjungpinang, untuk melengkapi dan membawa surat-surat kendaraannya saat berkendara.
“Seperti tetap membawa STNK, SIM dan gunakan helm SNI. Yang jelas operasi ini untuk menurunkan angka kecelakaan dan pelanggaran di jalan raya,” imbuhnya.
SAHRUL
Comment