“Kalau setelah tujuh hari waktu yang di berikan untuk mensosialisasikan Perda ini, bagi yang melanggar tidak juga pakai masker, maka akan berikan tindakan sanksi pidana atau sanksi administratif seperti sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum,” kata Mardison.
Dalam perda itu disebutkan, pelanggar protokol kesehatan diancam sanksi kurungan selama dua hari. Hal itu dijelaskan dalam BAB IX tentang Ketentuan Pidana.
“Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp 250.000,” demikian tertulis dalam pasal 110 pada ayat 1.
Zaituni
Comment