BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kandepag) Kota Tanjungpinang Samsutarmidi mengatakan, pelaksanaan sholat Idul Adha 1441 Hijriah atau tepatnya akhir Juli boleh dilaksanakan di mesjid ataupun surau.
“Kalau tidak ada lagi pelarangan dari Pemerintah Kota, artinya boleh melaksanakan Idul Adha di mesjid atau surau,” ujarnya saat dihubungi Barometerrakyat.com, Senin (13/7).
“Kalau ada pelarangan lagi kita akan mengikuti Pemerintah Kota Tanjungpinang,” lanjutnya.
Kendati begitu, dalam pelaksanaan sholat harus mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan hand sanitizer, mengukur suhu tubuh jamaah sebelum masuk mesjid.
Selanjutnya, jumlah jamaah di batasi dan jaga jarak atau physical distancing. “Jarak minimal satu meter,” ujarnya.
Dia menambahkan, pelaksanaan sholat Idul Adha di lapangan terbuka belum diperbolehkan. Kemudian Taqbir keliling juga ditiadakan, hal itu untuk menghindari penularan Covid-19.
SAHRUL
Comment